Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Keberatan Kasusnya Ditangani Polisi

Supardji Rasban
17/11/2020 20:11
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Keberatan Kasusnya Ditangani Polisi
Sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad, Selasa (17/11).(MI/Supardji Rasban)

SIDANG perdana kasus dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11). Wasmad keberatan atas dakwaan jaksa karena dari awal kasusnya justru ditangani polisi bukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberi kewenangan sesuai undang-undang kekarantinaan kesehatan.

Wasmad langsung membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya wasmad didakwa pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah petugas.

Di depan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Toetik Ernawati, Wasmad keberatan karena kasusnya sejak awal justru ditangani penyidik Polri bukan PPNS yang diberi kewenangan sesuai undang-undang kekarantinaan kesehatan.

Wasmad juga menyoal pasal yang dikenakan kepadanya, padahal Kota Tegal tidak sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Karena PSBB Kota Tegal telah dicabut sejak 23 Mei lalu," ujar Wasmad.

Karenanya politikus dari Partai Golkar tersebut meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa. "Saya minta dakwaan dibatalkan," ucapnya.

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelar hiburan dangdut pada hajatan pernikahan dan khitanan anaknya 23 September lalu yang menimbulkan kerumunan warga.

Sidang kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Meski menjadi terdakwa, Wasmad tidak ditahan oleh Kejaksaan melainkan hanya menjalani wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Tegal. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya