Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
EKSPONEN 98 yang tergabung dalam Barikade 98, Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98, Jaringan Nasional Aktivis (Jarnas) 98, serta Komite Pergerakan Pemuda Santri dan Mahasiswa Indonesia (KPPSMI dan Forgema) 77/78 mengapresiasi langkah tegas kepolisian yang memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait adanya berbagai kerumunan massa di saat pandemi virus korona. Ketua Barikade 98 Jawa Barat, Budi Hermansyah, menilai kehadiran Rizieq telah menimbulkan persoalan baru di masa pandemi ini.
Padahal, di awal kedatangan tersebut dia berharap kepulangan Rizieq akan memberikan teladan yang baik di tengah usaha melawan virus korona.
"Berharap akan memberikan kebaikan, tapi ternyata kita semua menyaksikan kehadiran beliau yang dengan penyambutan luar biasa, menyebabkan kerusakan fasilitas di bandara berlanjut ke sejumlah acara yang lagi-lagi menyebabkan kerumunan massa," kata Budi Hermansyah, di Bandung, Senin (16/11) malam.
Terlebih, menurutnya dalam peringatan itupun Rizieq malah memprovokasi sehingga bisa memancing amarah publik.
"Kontennya menimbulkan provokasi terhadap institusi negara, berkata kasar ke institusi TNI, mengatakan kurang ajar," katanya.
Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya mengapresiasi sikap tegas kepolisian yang berencana memanggil Rizieq terkait berbagai pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Harus ditindak tegas, pemerintah melalui aparat keamanan harus mengembalikan supremasi hukum, apalagi sekarang demi mencegah penularan virus korona," ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekjen Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98, Abdul Salam Nur Ahmad, meminta kepolisian turut memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) terkait adanya kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di Mega Mendung, Kabupaten Bogor dan Petamburan, DKI Jakarta. Mantan wali kota Bandung itu harus dimintai pertanggungjawaban karena dinilai lalai. Sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan terkait pandemi virus korona, seperti yang telah dilakukan kepolisian yang berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait hal yang sama.
Menurut Abdul, kepolisian harus memanggil Emil karena membiarkan adanya kerumunan massa di lokasi tersebut. Pertama, lanjutnya Emil membiarkan adanya kegiatan di Jawa Barat tepatnya Kabupaten Bogor yang diikuti ribuan pendukung Rizieq Shihab.
"Kenapa tidak ada upaya pencegahan, padahal itu jelas-jelas melanggar protokol kesehatan," katanya.
Selain itu, tambah dia, sebagai gubernur dan juga pimpinan Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat, Emil tidak memimpin koordinasi dengan pimpinan daerah di bawahnya seperti bupati terkait pencegahan kedatangan warganya ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, DKI Jakarta. Padahal, dia sangat meyakini acara yang berlangsung di Petamburan itu banyak dihadiri warga yang berasal dari Jawa Barat.
"Harusnya ada koordinasi, jangan sampai warganya datang. Saya sangat yakin, yang kemarin (di Petamburan) itu banyak warga Jawa Barat," ucapnya.
Dia menilai sikap Emil tersebut sangat tidak bisa ditolelir karena bentuk kelalaian dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
"Sudah jelas kok aturan protokol kesehatan itu apa saja. Bahkan dia sendiri yang mengampanyekan protokol kesehatan ke masyarakat. Tapi kenapa kemarin diam, seolah-olah tak terjadi apa-apa," ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, selama ini pemerintah sudah menganggarkan biaya besar untuk penanganan pandemi virus korona. Penggelontoran uang negara yang besar ini menurutnya jadi sia-sia akibat adanya kerumunan massa yang dibiarkan begitu saja oleh pejabat negara tersebut.
"Sebagai kepala daerah, harusnya gubernur bisa menggunakan perangkat negara yang ada untuk melarang dan mencegah kerumunan di saat pandemi ini. Harusnya berani mencegah terjadinya pelanggaran aturan," ujarnya.
Padahal, tambah dia, di Jawa Barat terdapat banyak aktivitas warga yang ditutup untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Apalagi di awal-awal, ketika toko-toko ditutup. Lalu hingga sekarang ada penerapan sanksi denda kepada warga biasa yang melanggar protokol kesehatan. Tapi kenapa kejadian kemarin dibiarkan?" sesalnya.
Dia pun menilai sikap abai yang dilakukan pejabat negara ini merupakan bentuk meraih simpati politik jelang pemilihan presiden 2024. Sebab, dia menilai Emil dan Anies memiliki ambisi yang tinggi untuk maju dalam pemilihan kepala negara tersebut.
"Ini cara-cara meraih simpati politik yang tidak bisa ditolelir. Demi kepentingan elektabilitas, tega membiarkan pelanggaran yang bisa mengorbankan kesehatan bahkan nyawa masyarakat," katanya.
baca juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi
Lebih lanjut, dia mengapresiasi langkah Kapolri yang mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen. Nana S, dan Kapolda Jawa Barat Irjen. Rudy S terkait kerumunan massa tersebut. Ini dinilai tepat sebagai bentuk penegakkan hukum dan penting untuk mengembalikan marwah dan wibawa negara khususnya penegak hukum di mata masyarakat.
"Pencopotan ini sudah tepat sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan hukum. Siapa pun, kalau bersalah, harus ditindak," pungkasnya. (OL-3)
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved