Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PEMERINTAH Kota Sorong, Papua Barat, menghimpun dana hingga Rp70,3 juta dari denda yang dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Satpol PP, TNI, serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Senin (16/11)..
Selama melakukan penegakan protokol kesehatan, katanya, aparat pemerintah mendapati 4.380 pelanggar, termasuk orang-orang yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
"Ada juga toko dan warung makan yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020," katanya.
Kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut, aparat pemerintah mengenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : BANGGA Papua Luaskan Akses Perlindungan Sosial ke Daerah
Dana Rp70,3 juta yang dihimpun dari denda para pelanggar protokol kesehatan telah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
Ruddy menekankan bahwa penegakan protokol kesehatan dilakukan untuk melindungi warga dari penularan virus corona, bukan untuk menyusahkan masyarakat.
Ruddy menjelaskan, jumlah kasus Covid-19 di Kota Sorong saat ini mencapai 2.197 kasus, paling banyak di wilayah Provinsi Papua Barat.
Kasus Covid-19 di Kota Sorong umumnya terjadi akibat transmisi lokal. Oleh karena itu, Ruddy mengingatkan kembali warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan penyakit itu. (Ant/OL-7)
Penemuan kasus baru Tuberkulosis (TBC) di daerah itu hingga Juli 2025 mencapai 550 kasus, bahkan ada pasien yang sudah menunjukkan resisten obat.
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
BENCANA tanah longsor dan banjir bandang Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Papua Barat menelan belasan korban jiwa.
Jumlah keseluruhan korban dalam peristiwa itu sebanyak 24 orang, terdiri atas lima orang selamat, 16 korban meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya belum berhasil ditemukan.
Brimob melakukan pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, anggota yang dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024 di kawasan Kali Rawa, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Kepolisian Pulau Jeju, Korea selatan mengeluarkan aturan bagi wisatawan asing. Melanggar, wisatawan akan dikenakan denda.
Columbia University mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump, untuk memulihkan pendanaan federal yang sempat dihentikan.
Chelsea dijatuhi denda €31 Juta oleh UEFA, karena pelanggaran finansial.
Sembilan laga Manchester City pada musim lalu dimulai terlambat dengan yang paling parah adalah di babak kedua laga Manchester derby pada Desember 2024, yang telat selama 2 menit dan 24 detik.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved