Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan hingga November ini, menemukan 35 pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye calon kepala dan wakil kepala daerah di 12 kabupaten/kota yang menggelar Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kecauli di tiga daerah, yaitu Gowa, Tana Toraja dan Soppeng.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengungkapkan 35 pelanggaran protokol kesehatan selama kampamye itu terjadi di 9 kabupaten/kota yakni Luwu Utara 10 kasus, Makassar 7 kasus, Pangkep 6 kasus, Luwu Timur 4 kasus, Bulukumba 3 kasus dan Maros 2 kasus, serta Kepulauan Selayar, Barru dan Tana Toraja masing-masing satu kasus.
"Pelanggaran banyak terjadi, lantaran saat ini, seluruh pasangan calon semakin gencar melakukan sosialisasi tatap muka di masa waktu tersisa. Angka-angka ini memperlihatkan sebagai pasangan calon mulai mengabaikan protokol kesehatan dan ini yang kami sayangkan," keluh Azry, Jumat (13/11).
Padahal kata Azry, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hingga saat ini belum mengumumkan Sulsel sudah aman dari penyebaran covid-19.
"Apapun itu perlu kesadaran tim pasangan calon agar lebih memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Keselamatan manusia menjadi prioritas semua," katanya.
Bawaslu pun memberi teguran tidak hanya secara lisan kepada pelanggar, tetapi juga teguran tertulis.
"Saya kira itu itu tetap dimaknai bahwa teguran tertulis itu diindahkan. Sepanjang belum lewat 1 jam, setelah dikeluarkannya teguran tertulis, tentunya kami menganggap
mereka mengindahkannya, meski saat awal masa kampanye ada yang dibubarkan," terang Azry.
Sebelumnya, dia pernah memprediksi jika dugaan pelanggaran menjelang pemilihan nanti semakin tinggi jelang akhir masa kampanye. Lantaran seluruh calon kepala daerah, pasti mau mendapatkan simpati dan dukungan sehingga mereka mencoba-coba mengumpulkan massa lebih dari syarat yang telah ditentukan.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan, Bawaslu kota Makassar, Zulfikarnain Tallesang menambahkan dari empat pasangan calon yang bertarung di Kota Makassar, ada tiga pasangan yang sering melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Sudah ada tujuh peringatan tertulis untuk tiga pasangan calon," kata Zulfikarnain yang enggan menyebut tiga pasangan yang dimaksud dengan alasan tidak etis.
baca juga: Jangan ada Perselisihan di Tengah Perbedaan Pilihan
Meski demikian lanjut Zulfikarnain, dari 7 pelanggaran protokol kesehatan itu, tidak sampai dibubarkan paksa oleh petugas. Lantaran setelah ada surat teguran protokol kesehatan tersebut mereka membubarkan diri.
"Belum ada yang sempat dibubarkan, karena dalam aturannya tim Satgas baru bisa bubarkan setelah tim Paslon diberikan teguran, dan jika dalam waktu satu jam tidak diindahkan," lanjutnya.
Lokasi kampanye di Makassar sendiri ada 380 titik. Dan setiap harinya, semua pasangan calon melakukan kampanye di lima hingga 10 titik.
"Mereka terus berpindah, jadi mereka menyiasati, sebelum sejam setelah ditegur karena tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka mereka bubar duluan," tutup Zulfikarnain. (OL-3)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved