Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Satu Paslon, ASN di Kebumen Tetap Harus Netral

Liliek Dharmawan
09/11/2020 14:15
Satu Paslon, ASN di Kebumen Tetap Harus Netral
Sejumlah ASN tengah bekerja melayani warga(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)


PILKADA di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih. Meski satu pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu tetap mewanti-wanti aparatur sipil negara tidak terlibat mendukung kontestan.

"ASN tetap harus netral. Walaupun hanya satu paslon, ASN tidak boleh bertindak menguntungkan atau merugikan pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto, Senin (9/11).

Menurut dia, sesuai dengan aturan yang ada, ASN dilarang untuk bertindak menguntungkan atau merugikan paslon. ASN benar-benar tidak memberikan dukungan atau berpolitik praktis. Ini yang dimaksud netralitas.


Dikatakan oleh Arif, netralitas ASN telah diatur pada pasal 70 dan 71 UU No 10 tahun 2016. Dalam dua pasal tersebut disebutkan mengenai larangan pelibatam ASN, larangan bertindak merugikan atau menguntungkan pasangan calon.

"Jadi, kami mohon kepada ASN di Kebumen agar tetap netral, meski
paslon hanya satu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kebumen Agus Susanto mengungkapkan dalam PP No. 42 tahun 2004 dan PP No. 53 tahun 2010 juga telah melarang ASN terlibat dalam kampanye paslon. Selain itu, melakukan tindakan atau memutuskan hal-hal yang berakibat merugikan atau menguntungkan paslon.

"Kendati hanya satu paslon, tetapi ASN harus dijaga netralitasnya. Sebab, netralitas ASN menjadi salah satu kunci penting kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di Kebumen," jelasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya