Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
FEDERASI Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut) akana menggelar aksi unjuk rasa menentang penerbitan UU Cipta Kerja pada 9 dan 10 November mendatang. Sekretaris DPW FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjukrasa kepada Polda Sumut.
Aksi yang akan dipusatkan di Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Sumut tersebut rencananya melibatkan 500 orang perwakilan buruh FSPMI dari sejumlah daerah, seperti Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Labuhanbatu, dan Kabupaten Padang Lawas.
Menurut Tony, isu utama aksi ini masih mengenai penolakan UU Cipta Kerja meski sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020
lalu. Selain itu, mereka juga akan menyuarakan sejumlah masalah perburuhan lain yang terjadi di Sumut. Salah satunya, mereka akan mendesak Gubernur Edy Rahmayadi untuk merevisi UMP serta menaikan UMK dan UMSK kabupaten/kota di Sumut sebesar 8%. (R-1)
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved