Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jonas Salean menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengkaplingan dan pembagian aset tanah milik pemerintah kota yang diduga merugikan negara sekitar Rp66,6 miliar.
Kasus pembagian tanah terjadi sejak Jonas Salean menjabat wali kota Kupang periode 2012-2017. Sidang dimulai pukul 10.36 Wita dipimpin Majelis Hakim Dju Jhonson Mira Mangngi. Sedangkan Jonas Salean yang saat ini menjabat anggota DPRD NTT dari Partai Golkar didampingi 12 pengacara terdiri dari 6 pengacara dari Mell Ndaomanu and Rekan, serta enam pengacara lainya dari Partai Golkar.
Sidang dimulai pukul 10.36 Wita ratusan pengunjung termasuk keluarga, namun pemberlakuan protokol kesehatan hanya sejumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruangan termasuk wartawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip dan Herry C Franklin yang secara bergantian membacakan dakwaan menyebutkan Jonas Salean membagikan tanah kosong seluas 20.068 meter persegi di Kelurahan Kelapa Lima kota Kupang kepada 40 pejabat pemerintah Kota Kupang, anggota DPRD, aparatur sipil negarra, dan anggota Polri. Dari jumlah itu, 34 orang telah menerbitkan sertiikat hak milik atas bidang tanah yang diterimanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi,Kepala BPN Kupang Diperiksa Kejaksaan
Tanah seluas itu masih merupakan bagian dari tanah seluas 770.800 meter persegi milik Pemerintah Kota Kupang dengan sertifikat hak Pakai Nomor 5/Desa Kelapa Lima/ 1981. "Sampai saat ini saat status sertifikat hak pakai tersebut tidak pernah dihapus," kata Jaksa Hendrik Tiip saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan setebal 32 halaman yang dibacakan jaksa tesebut Jonas Salean didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon yang membacakan eksepsi menyebutkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Desa Kelapa Lima pada 1981, maupun 34 sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (HPN) atas tanah seluas 20.068 meter persegi tersebut.
Menurutnya, dua sertifikat itu sama-sama merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, yakni mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Untuk menentukan sah atau tidaknya sertifikat hak pakai dan sertifikat hal milik pada obyek tanah yang sama, itu kewenangan pengadilan tata usaha negara (PTUN). "Sedangkan untuk menentukan sertifikat mana yang memiliki kekuatan hukum yang tetap itu adalah kewenangan peradilan negeri melalui proses perdata," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: Kejati NTT Tingkatkan Penyidikan Kasus Penyelewengan Aset Tanah
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sinergi seluruh stakeholder menjadi kunci utama dalam memastikan pengoperasian bandara internasional dapat berjalan optimal sejak hari pertama.
MENJELANG Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengungkapkan telah melakukan berbagai cara untuk meredam harga utamanya komoditas pangan.
HARI Studi dan HUT ke-50+1 Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) digelar di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/12).
Kelangkaan air di Kupang selama ini memaksa banyak keluarga harus menempuh jarak jauh, membeli air dengan harga tinggi, atau berhemat ekstrem dalam aktivitas sehari-hari.
Wakil Duta Besar Gita Kamath bertemu dengan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena untuk membahas kerja sama Australia dengan NTT.
MBG melalui Sentra Pemberdayaan dan Pelayanan Gizi (SPPG) Kota Raja di Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terus berjalan dengan standar ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved