Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jonas Salean menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengkaplingan dan pembagian aset tanah milik pemerintah kota yang diduga merugikan negara sekitar Rp66,6 miliar.
Kasus pembagian tanah terjadi sejak Jonas Salean menjabat wali kota Kupang periode 2012-2017. Sidang dimulai pukul 10.36 Wita dipimpin Majelis Hakim Dju Jhonson Mira Mangngi. Sedangkan Jonas Salean yang saat ini menjabat anggota DPRD NTT dari Partai Golkar didampingi 12 pengacara terdiri dari 6 pengacara dari Mell Ndaomanu and Rekan, serta enam pengacara lainya dari Partai Golkar.
Sidang dimulai pukul 10.36 Wita ratusan pengunjung termasuk keluarga, namun pemberlakuan protokol kesehatan hanya sejumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruangan termasuk wartawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip dan Herry C Franklin yang secara bergantian membacakan dakwaan menyebutkan Jonas Salean membagikan tanah kosong seluas 20.068 meter persegi di Kelurahan Kelapa Lima kota Kupang kepada 40 pejabat pemerintah Kota Kupang, anggota DPRD, aparatur sipil negarra, dan anggota Polri. Dari jumlah itu, 34 orang telah menerbitkan sertiikat hak milik atas bidang tanah yang diterimanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi,Kepala BPN Kupang Diperiksa Kejaksaan
Tanah seluas itu masih merupakan bagian dari tanah seluas 770.800 meter persegi milik Pemerintah Kota Kupang dengan sertifikat hak Pakai Nomor 5/Desa Kelapa Lima/ 1981. "Sampai saat ini saat status sertifikat hak pakai tersebut tidak pernah dihapus," kata Jaksa Hendrik Tiip saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan setebal 32 halaman yang dibacakan jaksa tesebut Jonas Salean didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon yang membacakan eksepsi menyebutkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Desa Kelapa Lima pada 1981, maupun 34 sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (HPN) atas tanah seluas 20.068 meter persegi tersebut.
Menurutnya, dua sertifikat itu sama-sama merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, yakni mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Untuk menentukan sah atau tidaknya sertifikat hak pakai dan sertifikat hal milik pada obyek tanah yang sama, itu kewenangan pengadilan tata usaha negara (PTUN). "Sedangkan untuk menentukan sertifikat mana yang memiliki kekuatan hukum yang tetap itu adalah kewenangan peradilan negeri melalui proses perdata," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: Kejati NTT Tingkatkan Penyidikan Kasus Penyelewengan Aset Tanah
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Dari jatah tiga dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap kabupaten dan kota, hanya Kabupaten Kupang diberikan dapur MBG yang lebih banyak atau 24 dapur lantaran wilayahnya yang luas.
ASRP berfokus pada optimalisasi 1.000 hari pertama kehidupan bagi anak usia 0–23 bulan di wilayah perkotaan dan perdesaan, salah satunya di Kota Bogor, Jawa Barat.
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol.
Meskipun tidak ada laporan kasus covid-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, tetapi temuan tujuh kasus di Indonesia, mengingatkan pentingnya kewaspadaan.
Identifikasi spesies yang akurat, sangat krusial untuk membangun data stok yang akurat dan mendukung praktik perikanan berkelanjutan.
Pada sidang yang digelar Selasa (27/5) itu, tiga orang terdakwa diseret ke meja hijau karena dugaan penyalahgunaan keuangan desa dalam pengadaan mobil dump truck Hino 136 Hd 6.8 Ps.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved