Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Banyumas Tangkap Pencuri Toko Besi Milik Rhoma

Mediandonesia.com
01/11/2020 20:32
Polisi Banyumas Tangkap Pencuri Toko Besi Milik Rhoma
.(ANTARA/Dedhez Anggara)

PETUGAS Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pencuri berinisial DR, 60, setelah menjadi buron selama lebih kurang satu bulan. Polisi menangkap warga Ajibarang, Banyumas, tersebut pada Sabtu (31/10).

"Saat penangkapan, yang bersangkutan berada di rumahnya," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (1/11).

Ia mengatakan aksi pencurian yang dilakukan DR bersama RUS yang saat ini masih buron tersebut dilakukan di toko besi milik Rhoma Nur Hadiyanto, 40, warga Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, pada 29 September 2020.

Dalam hal ini, kata dia, DR bertindak sebagai penentu sasaran, mengantar, dan mengawasi sekitar lokasi selama aksi pencurian tersebut berlangsung. RUS bertindak sebagai eksekutor atau masuk toko yang juga rumah korban.

Menurut dia, aksi pencurian tersebut dilakukan RUS dengan cara merusak atap yang terbuat dari asbes. Selanjutnya ia masuk ke toko yang juga rumah korban guna mengambil uang maupun barang berharga lain.

"Pelaku mengambil uang sebesar Rp100 juta yang tersimpan di laci toko, uang Rp20 juta dari dalam tas korban, dan satu telepon pintar merek Samsung J2 Prime. Pelaku mengambil uang dan barang tersebut saat malam hari ketika korban sedang tidur," katanya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Ajun Komisaris Berry mengatakan, selain menangkap DR, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Supra X yang digunakan sebagai sarana dan satu telepon seluler Nokia yang digunakan untuk berkomunikasi dengan RUS.

Menurut dia, DR beserta barang bukti tersebut saat sekarang sudah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. "Dalam pemeriksaan, DR diketahui sebagai seorang residivis dan penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya," katanya. Ia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya