Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pesawat Citilink Tabrak Layang-Layang saat Hendak Mendarat

Ardi Teristi
24/10/2020 15:11
Pesawat Citilink Tabrak Layang-Layang saat Hendak Mendarat
.(MI/Heri Susetyo )

PESAWAT Citilink dengan nomor penerbangan QG 1107 dari Jakarta menabrak layang-layang ketika melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10).

Pesawat Citilink QG 1107 yang berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto pada pukul 16.46 WIB. Pada pukul 16.49, ditemukan ada layang-layang di roda pesawat ketika dilakukan pengecekan pesawat setelah erhenti dan terparkir di bandara.

Kejadian itu tidak mengganggu lalu lintas dan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto.

"Setelah pesawat block on pada parking stand, tim operasional selalu melakukan pengecekan pesawat untuk memastikan keselamatan pascapenerbangan. Saat pengecekan pesawat itu dilakukan, tim operasional menemukan layang-layang yang tersangkut pada bagian atas roda kanan pesawat," jelas Agus Pandu Purnama, General Manager Bandara Internasional Adisutjipto.

Setelah ditindaklanjuti lebih dalam, ternyata pihaknya tidak menemukan kerusakan apapun pada pesawat. Pesawat dalam kondisi aman dan siap untuk melanjutkan penerbangan," lanjut Agus.

Atas kejadian tersebut, Agus Pandu Purnama mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara. "Layangan akan berbahaya sekali ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara. Jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat, risiko kecelakaan pesawat dan munculnya korban jiwa menjadi sangat tinggi," tegas Agus.

Hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 210 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Adapun ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dapat dikenakan bagi pelanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2. "Akan kami tindak secara tegas bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut," tutup Agus. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya