Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau seluruh pasangan calon kepala daerah terutama petahana tidak memanfaatkan bantuan covid-19 selama kampanye pilkada.
Komisioner Bawaslu NTT Yemris Fointuna mengatakan imbauan itu sudah disampaikan oleh seluruh bawaslu sembilan kabupaten di NTT yang menggelar pilkada tahun ini. "Kami sudah menyampaiakan berulang kali supaya tidak menggunakan bantuan sosial atau progam dan anggaran pemerintah untuk kepentingan pasangan calon tetentu," katanya di Kupang, Rabu (21/10).
Menurut Yemris, jika ada pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan program pemerintah dalam kampanye, bakal dikenai sanksi antara lain pidana dan dapat didiskualifikasi dari calon kepala daerah. "Kami minta semua calon kepala daerah taat, kasus seperti itu sudah ada di daerah lain," ujarnya.
Dia menyebutkan seluruh pengawas terus memantau seluruh kegiatan kampanye pasangan calon. Mereka hanya boleh menyampaikan visi dan misi
calon serta program mereka.
Pantauan juga dilakukan terhadap ketaatan terhadap protokol kesehatan selama kampanye. Sejak awal kampanye, Bawaslu NTT mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) antara lain berkampanye untuk pasangan calon dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid-19. "Untuk ketelibatan ASN, kami sudah mengeluarkan peringatan untuk tidak mengulangi lagi," katanya.
Sebelumnya, Yemris mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran selama kampanye di enam kabupaten yakni Manggarai, Malaka, Timor Tengah Utara, Belu, Sumba Barat dan Sumba Timur. Di antaranya 50 pelanggaran di Sumba Timur telah diproses oleh bawaslu setempat.
Dia minta minta ASN tetap netral, tidak berpihak dan melakukan pelanggaran seperti menjadi tim sukses calon kepala daerah atau tim kampanye. (R-1)
Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, memimpin upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI dengan khidmat.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
DEPUTI Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Didiet Aditya menyebutkan transaksi QRIS di daerah itu memperlihatkan pertumbuhan yang signifikan selama periode Januari hingga Juni 2025.
UPACARA Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) di Kantor Camat Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Minggu (17/8), berlangsung khidmat.
Yayasan Pendidikan Astra, Michael D. Ruslim (YPA-MDR) memulai pembangunan fasilitas baru di UPTD SDN Oefoe, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
AKTIVITAS gunung berapi Lewotobi Laki-laki yang berada di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meningkat pada Jumat, 16 Agustus 2025.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved