Bawaslu NTT: Jangan Politisasi Dana Covid-19

Palce Amalo
22/10/2020 01:15
Bawaslu NTT: Jangan Politisasi Dana Covid-19
Ilustrasi(DOK MI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau seluruh pasangan calon kepala daerah terutama petahana tidak memanfaatkan bantuan covid-19 selama kampanye pilkada.

Komisioner Bawaslu NTT Yemris Fointuna mengatakan imbauan itu sudah  disampaikan oleh seluruh bawaslu sembilan kabupaten di NTT yang menggelar pilkada tahun ini. "Kami sudah menyampaiakan berulang kali supaya tidak menggunakan bantuan sosial atau progam dan anggaran pemerintah untuk  kepentingan pasangan calon tetentu," katanya di Kupang, Rabu (21/10).

Menurut Yemris, jika ada pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan program pemerintah dalam kampanye, bakal dikenai sanksi antara lain pidana dan dapat  didiskualifikasi dari calon kepala daerah. "Kami minta semua calon kepala daerah taat, kasus seperti itu sudah ada di daerah lain," ujarnya.

Dia menyebutkan seluruh pengawas terus memantau seluruh kegiatan  kampanye pasangan calon. Mereka hanya boleh menyampaikan visi dan misi
calon serta program mereka.

Pantauan juga dilakukan terhadap ketaatan terhadap protokol kesehatan selama kampanye. Sejak awal kampanye, Bawaslu NTT mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) antara lain berkampanye untuk pasangan calon dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid-19. "Untuk ketelibatan ASN, kami sudah mengeluarkan peringatan untuk tidak mengulangi lagi," katanya.

Sebelumnya, Yemris mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran selama kampanye di enam kabupaten yakni Manggarai, Malaka, Timor Tengah Utara, Belu, Sumba Barat dan Sumba Timur. Di antaranya 50 pelanggaran di Sumba Timur telah diproses oleh bawaslu setempat.

Dia minta minta ASN tetap netral, tidak berpihak dan melakukan pelanggaran seperti menjadi tim sukses calon kepala daerah atau tim kampanye. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya