Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Tercatat 83 ASN Jawa Timur Langgar Netralitas Pilkada

Bagus Suryo
21/10/2020 17:15
Tercatat 83 ASN Jawa Timur Langgar Netralitas Pilkada
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan(Antara)

BADAN Pengawas Pemilu Jawa Timur menyatakan puluhan kasus aparatur sipil negara (ASN) tidak netral selama masa kampanye Pilkada 2020.

"Kami menerima laporan dan temuan dugaan ASN tidak netral di sejumlah kabupaten dan kota," ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Totok Hariyono kepada Media Indonesia, Rabu (21/10).

Totok mengungkapkan laporan dan temuan kasus netralitas ASN itu sebanyak 28 kasus. Setelah ditindaklanjuti, sebanyak 6 kasus dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran. Kasus itu semuanya ASN di pemerintah daerah, tidak ada Polri dan TNI.

"Saat ini kami masih memproses 2 kasus dugaan ASN tidak netral di Kabupaten Ponorogo dan Sidoarjo," katanya.

Baca Juga: KASN Desak PPK Jatuhkan Sanksi kepada ASN tidak Netral

Sedangkan sebanyak 23 kasus sudah kelar, kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sanksinya. Pelangaran yang dilakukan ASN selama proses Pilkada dan masa kampanye tersebut masing-masing satu ASN di Kabupaten Banyuwangi, Blitar, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Trenggalek, Tuban dan Kota Surabaya.

Selain itu, masing-masing dua ASN di Kabupaten Jember, Lamongan, Mojokerto dan Kota Pasuruan. Kasus netralitas lainnya tiga orang di Kabupaten Pacitan dan empat orang di Kediri.

Adapun kasus pelanggaran di luar kasus netralitas ASN, lanjutnya, Bawaslu Jatim mencatat ada 83 kasus pelanggaran. Setelah kasus-kasus laporan dan temun pelanggaran ditindaklanjuti, sebanyak 17 kasus tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sebanyak 78 kasus lainnya berupa pelanggaran administrasi, kode etik dan hukum. (OL-13)

Baca Juga: Konflik Kepentingan Sebabkan PPK Lambat Tindak ASN tidak Netral



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya