Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
APLIKKASI Sistem Analisa Pengendalian Karhutla Digital (Asap Digital), bisa menjadi solusi permanen untuk pencegahan dan penanganan masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saban tahun mengancam Jambi dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Edy Faryadi menawarkan hal itu dalam presentasinya pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Mencari Solusi Permanen Penanganan Karhutla yang dibuka Pjs Gubernur Jambi Restuary Daud, di Gedung Balai Prajurit di lingkungan Korem 042 Garuda Putih,
Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (20/10).
Didukung peralatan canggih yang terkoneksi dengan sistem jaringan yang dibackup PT Telkom, Asap Digital mampu melakukan pemantauan kondisi terkini di sejumlah kawasan rawan terbakar selama 24 jam.
Dijelaskannya, Asap Digital memuat berbagai macam informasi terkini (realtime), seperti data visual (CCTV), kondisi udara, hotspot serta data prakiraan cuaca yang dapat dimanfaatkan untuk pencegahan karhutla.
Keunggulan dari aplikasi Asap Digital antara lain, bisa memantau adanya asap yang bersumber dari api. Berkat kecepatan informasi yang diterima petugas di Command Center, tim satgas karhutla bisa secara dini dikerahkan ke lokasi melakukan pengendalian dan pemadaman.
"Dengan asap digital ini saya percaya bisa memantau penyebab kebakaran dan langsung bisa mendeteksi dini pencegahan kebakaran, ini bisa kita gunakan secara permanen," papar Edy Faryadi.
Sementara itu, Danrem 042 Garuda Putih Brigjen TNI M Zulkifli menegaskan, untuk membebaskan Jambi dari ancaman karhutla di masa mendatang, sangat menbutuhkan langkah terobosan yang efektif, terarah dan tepat sasaran.
Untuk membuat terobosan dimaksud, sebut Danrem, perlu dibentuk tim kecil penanganan karhutla yang nantinya akan intens berkomuniksi dengan pemangku kemeneterian terkait.
"Kita perlu terobosan baru. Kalau kita berfikir datar saja, tiga atau empat tahun kedepan Jambi akan diselimuti asap lagi," tegasnya.
Dia menambahkan, terhadap korporasi yang tidak mampu menjaga area konsesinya dari kebakaran, sebaiknya izinnya dicabut saja.
Sementara Pjs Gubernur Jamb Restuardy Daud, meminta ke depan pengawasan terhadap kawasan gambut yang terhampar seluas 617.562 hektare di Provinsi Jambi (4,9 persen luasan gambut di tanah air), menjadi perhatian utama dan dicarikan upaya pencegahan dan penanganan yang efektif dan konprehennsif. (OL-13)
UPAYA pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakukan secara intensif.
Dari sebanyak 8 lokasi Karhutla di Riau, wilayah Kabupaten Pelalawan merupakan daerah yang cukup luas terdampak.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per Jumat (13/2) yang berlaku hingga 30 November 2026 mendatang.
KEBAKARAN hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Provinsi Riau terus meluas dan bahkan telah menembus hingga 745,5 hektare (ha).
JUMLAH titik panas atau hotspot sebagai indikator karhutla di Riau terus melonjak. Berdasarkan pantauan terakhir satelit ditemukan sebaran titik panas yakni 336 di sumatra
Awal 2026 yang seharusnya berada dalam periode musim hujan justru ditandai dengan lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terutama di ekosistem gambut.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved