Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPU Sulawesi Tenggara Keluarkan 12 Aturan Baru Prokes Pilkada

Mediaindonesia.com
19/10/2020 08:49
KPU Sulawesi Tenggara Keluarkan  12 Aturan Baru Prokes Pilkada
Simulasi pemungutan suara pada Pilkada serentak dengan mengedepakan protokol kesehatan.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqba)

KPU Sulawesi Tenggara menyampaikan bakal memberlakukan 12 aturan baru di tempat pemungutan suara (TPS) guna mencegah potensi terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 saat pemungutan suara di Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Ketua KPUD Sulawesi Tenggara, La Ode Muthalib di Kendari, Senin (19/10), mengatakan berdasarkan simulasi pemungutan suara oleh KPU beberapa waktu lalu, terdapat 12 aturan baru yang disepakati untuk diterapkan di TPS ketika pemungutan suara. Mengingat Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi.
  
"Ke-12 hal baru tersebut pertama jumlah pemilih untuk di satu TPS maksimal 500 orang. Kedua para pemilih akan diatur kedatangannya ke TPS secara berkala," kata La Ode Muthalib.
  
Ketiga, anggota KPPS dipastikan sehat dan sebelum bertugas harus sudah mengikuti tes cepat Covid-9. Keempat sebelum dibuka, area TPS juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
  
"Kelima, para pemilih sebelum melakukan pencoblosan wajib mencuci tangan. Keenam, para pemilih akan diukur suhu tubuhnya dengan thermo gun. Apabila memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius, akan dipisahkan di bilik khusus agar tidak terjadi kontak dengan pemilih lainnya," kata Muthalib.
  
Ketujuh, kata dia, baik petugas di TPS maupun para pemilih wajib menggunakan masker. Kedelapan, wajib memakai pelindung wajah. Sedangkan kesembilan, petugas nantinya akan membagikan sarung tangan sekali pakai untuk para pemilih. Ke-10, tinta pemilu pun tidak lagi dicelupkan, tetapi menggunakan tinta tetes.
  
"Ke-11, antarsemua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara dan perhitungan suara akan diberlakukan pengaturan jarak aman minimal satu meter, dilarang berdekatan. Ke-12 tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya," terang La Ode Muthalib.

baca juga: Muslimatun-Amin Bangun Desa Sampai Wangun

Tahapan Pilkada 2020 saat ini masuk masa kampanye yang telah dimulai sejak 26 September 2020 akan berakhir 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 satu hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020
  
Tujuh daerah di Sulawesi Tenggara yang dijadwalkan mencari pemimpin baru untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Konawe Kepulauan. (Ant/OL-3)

  



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya