Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Ogan Ilir Dinilai Tepat

Dwi Apriani
17/10/2020 16:55
Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Ogan Ilir Dinilai Tepat
Ilustrasi(DOK MI)


KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dinilai tepat. Keputusan KPU berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Ogan Ilir itu merupakan upaya menegakkan aturan hukum pilkada demi terciptanya penyelenggaraan pilkada Ogan Ilir yang jujur dan adil.

Hal itu diungkapkan tim advokasi pasangan calon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar dan Ardani. Ketua Tim Advokasi Paslon Panca-Ardani, Dhabi K Gumairah mengatakan, pembatalan tersebut merupakan akibat dari tindakan calon bupati petahana Ilyas Panji Alam yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan kedinasannya untuk mengkampanyekan di Pilkada saat ini.

"Dengan begini, Pilkada Ogan Ilir menjadi tidak fairness dan tidak demokratis. Karena itu, menurut kami pembatalan paslon tersebut adalah tepat agar pilkada tahun ini berjalan jujur dan adil," ujar Dhabi, Sabtu (17/10).

Kubu pasalon Panca-Ardani yang didukung oleh Partai Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, PKS, PKB, Perindo, dan Berkarya membeberkan memiliki berbagai alat bukti terkait kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 2. Diantaranya, penggunaan program pemerintah tanggap darurat bencana Covid-19 sebagai alat kampanye.

Kemudian, menggunakan kegiatan kedinasan pelantikan pengurus Karang Taruna untuk mensosialisasikan pencalonannya. Juga telah penggantian pejabat enam bulan sebelum masuk tahapan pilkada.

"Karena itu, kami tim advokasi dari paslon Panca-Ardani menilai putusan KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir ini telah tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan tahapan pilkada. Pihaknya pun telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) setelah melakukan rekapitulasi yang dilaksanakan secara transparan dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

Dari hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ogan Ilir ditetapkan sebanyak 294.729 orang. "Jumlah DPT sebanyak 294.729 orang ini berdasarkan rekapitulasi dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 295.914. Artinya ada selisih 1.185 orang dari hitungan jumlah DPS ke DPT ini," pungkasnya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya