Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bali Terima Dana Hibah Pariwisata Rp1,183 Triliun

Ruta Suryana
16/10/2020 00:28
Bali Terima Dana Hibah Pariwisata Rp1,183 Triliun
Wisatawan domestik menggunakan masker saat liburan Idul Adha 1441H di masa Adaptasi Kebiasaan Baru tahap II(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan menyetujui usulan Hibah Pariwisata bagi yang terdampak covid-19 untuk Kabupaten/Kota se-Bali dengan total sebesar Rp 1,183 triliun. Pemberian dana hibah tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020, perihal Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

Dalam Surat Menteri Keuangan tersebut, ada 101 daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia termasuk 9 daerah Kabupaten/Kota se-Bali mendapatkan bantuan hibah yang totalnya Rp3,3 triliun. Untuk sembilan Kabupaten/Kota se-Bali mendapat bantuan sebesar Rp1,183 triliun atau sekitar 36,4%.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan daerah yang mendapatkan hibah adalah daerah tujuan pariwisata yang mengalami dampak gangguan keuangan dan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) serta berdampak pada pelaku usaha pariwisata akibat pandemi covid-19.

Dari rincian pemerima dana hibah sebesar Rp1,183 triliun di Bali, Kabupaten Badung mendapat hibah paling banyak yakni sebesar Rp948.006.720.000. Kemudian disusul Kabupaten Gianyar dengan Rp135.136.610.000 dan Kota Denpasar Rp52.951.070.000 serta terkecil diterima Kabupaten Bangli sebesar Rp991.900.000.

Baca juga: Pemerintah Bakal Kucurkan Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp3,3 T

Bantuan hibah untuk Bali tersebut merupakan usulan dalam bentuk proposal 'We Love Bali Movement' yang disusun oleh para pelaku usaha pariwisata atas arahan Gubernur Bali, kemudian diserahkan langsung kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 9 Maret.

Gubernur bersama para pelaku usaha pariwisata secara intensif melakukan pembahasan dalam menyikapi pandemi covid-19 yang berdampak sangat luas dan serius terhadap para pelaku usaha pariwisata sehingga mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan banyak pekerja pariwisata yang terpaksa harus dirumahkan.

Selain itu, berdampak juga terhadap penurunan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang berakibat pada penurunan secara drastis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota se-Bali sebagai akibat lumpuhnya pariwisata. Akibatnya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali harus melakukan rasionalisasi anggaran program dalam APBD Tahun 2020.

"Pandemi covid-19 juga secara langsung telah berdampak pada perekonomian Bali. Pada Triwulan I pertumbuhan ekonomi Bali mengalami penurunan (kontraksi) sebesar -1,14% dan pada triwulan II turun lebih dalam menjadi sebesar -10,98%," ungkap Gubernur Koster.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya