Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

SPSI NTT Minta Polisi Tangkap Buruh jika Demo UU Ciptaker

Palce Amalo
15/10/2020 19:20
SPSI NTT Minta Polisi Tangkap Buruh jika Demo UU Ciptaker
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif bersama sejumlah organisasi masyarakat sepakat menjaga kedamaian.(MI/Palce Amalo)

KAPOLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif bersama sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan pemuda sepakat menjaga kerukunan dan kedamaian. Khususnya selama unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (15/10).

Kesepakatan itu ditempuh dalam pertemuan di bersama ormas dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Keluarga Besar Purnawirawan Polri (KB Polri), dan Sentral Komunikasi Mitra Polri.

"Melihat perkembangan saat ini, silahkan berunjuk rasa tetapi menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturan, tidak anarkis dan merugikan kepentingan publik," kata Irjen Lotharia Latif kepada wartawan seusai pertemuan tersebut.

Dengan mematuhi aturan, menurut Kapolda, aspirasi yang disampaikan demonstran dapat tersalurkan dengan baik, sekaligus menghindari bentrokan fisik dengan aparat keamanan karena berpotensi menimbulkan kerugian fisik dan korban.

"Saya juga berterima kasih kepada wartawan yang obyektif memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga aspirasi mereka disampaikan tetapi tetap menjaga keamanan," ujarnya.

Dia menyebutkan selama ini sudah terjadi unjuk rasa di sejumlah kabupaten yakni Ende, Alor, Manggarai Barat dan Kota Kupang, namun berjalan dengan tertib dan damai. Kendati begitu, demonstran diingatkan mengantisipasi penyusup yang justru membuat aspirasi yang disampaikan tidak sesuai lagi dengan pokok persoalan.

Ketua SPSI NTT Stanis Tefa menyebutkan pihaknya tidak membolehkan buruh menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Karya. Bahkan, minta polisi menangkap buruh yang melakukan unjuk rasa.

Menurutnya jika terjadi perselisihan terkait upah buruh, pemerintah sudah menyediakan saluran antara lain melalui jalur mediasi dan pengadilan hubungan industrial. "Menyelesaikan perselisihan buruh, bukan di jalan raya tetapi sudah ada jalurnya," kata Stanis Tefa.

Menurutnya, saat pembahasan UU Cipta Kerja, DPP SPSI juga sudah memberikan masukan antara lain perusahaan wajib memberikan gaji 25 bulan dalam setahun. "19 bulan gaji ditanggung oleh pemberi kerja dan enam bulan gaji dibayar oleh pemerintah," katanya.

Karena ada aturan menyelesaikan persoalan buruh lewat jalur yang sudah disediakan, tambah Stanis selama pandemi covid-19 tidak ada buruh yang unjuk rasa kendati diberhentikan. Selama pandemi korona, jumlah pekerja yang dirumahkan dan diberhentikan di NTT sebanyak 8.000 orang dengan jumlah terbanyak di Manggarai Barat dan Kota Kupang.

"Kalau ada serikat pekerja yang turun demo, tangkap karena sudah ada forum mediasi," ujarnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya