Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kekerasan Terhadap Jurnalis, Polda Sulteng Periksa 28 Polisi

M Taufan SP Bustan
15/10/2020 16:34
Kekerasan Terhadap Jurnalis, Polda Sulteng Periksa 28 Polisi
Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, beberapa waktu lalu.(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah memeriksa 28 personelnya terkait insiden pemukulan dan pengrusakan alat kerja tiga jurnalis di Palu saat meliput aksi unjuk rasa Omnibus Law, Kamis (8/10).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengatakan sejak laporan pemukulan dan perusakan alat kerja itu masuk, tim dari Polda Sulteng Propam lansung bekerja. "Saat ini sudah ada 28 personel yang diperiksa. Mereka itu statusnya masih sebagai saksi," terangnya di Palu, Kamis (15/10).

Menurut Didik, Polda Sulteng, memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan Didik menyebutkan, bahwa 28 personel yang diperiksa tersebut datang dari kesatuan Brimob dan Sabhara Polda Sulteng.

"Teman-teman juga yang ingin memantau perkembangan kasus ini, bisa menunggu hasil pemeriksaan yang diteruskan ke pihak Humas Polda, atau mengecek langsung melalui kuasa hukum korban yang terus berkordinasi dengan pihak pemeriksa atau penyidik," ungkapnya.

Didik menambahkan, kasus ini diharapkan tidak lagi terulang. Karena itu, ia kembali mengingatkan apabila jurnalis mau meliput aksi unjuk rasa berskala besar, kiranya dapat memakai identitas diri sehigga mudah dikenali pihak kepolisian yang tengah menjalankan tugas di
lapangan.

Peristiwa pemukulan dialami dua jurnalis SultengNews.com, Alsih Marselina dan Aldi Rifaldi. Alsih mnegalami luka dan memar di wajah sedangkan Rifaldi cedera di bahu belakang. Selain itu, polisio juga melakukan perusakan kamera jurnalis Nexteen Media, Fikri.

Atas adanya insiden itu, organisasi profesi junalis seperti AJI Palu, IJTI Sulteng, dan PFI Palu, mendesak pihak Polda Sulteng agar mengusut tuntas oknum yang melakukan tindakan represif terhadap jurnalis sesuai proses hukum yang berlaku. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya