KPU Sumenep Perpanjang Pendaftaran Anggota KPPS di 8 Kecamatan

Muhammad Ghazi
15/10/2020 16:22
KPU Sumenep Perpanjang Pendaftaran Anggota KPPS di 8 Kecamatan
Ilustrasi(DOK MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, memperpanjang masa pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di delapan kecamatan di Sumenep. Perpanjangan itu, disebabkan pendaftar di delapan kecamatan tersebut masih belum memenuhi kebutuhan.

Delapan kecamatan tersebut antara laon Kecamatan Guluk-Guluk, Bluto, Kangayan, Sapeken, Saronggi, Talango, Lenteng, Kangayan dan Masalembu. "Pendaftaran kami perpanjang hingga 18 Oktober," kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, Kamis (15/10).

Ia menjelaskan, perpanjangan tersebut hanya di 46 desa untuk 262 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab, jumlah kekurangannya cukup tinggi, yakni mencapai 1.237 orang.

Menurut Rafiqi, tingginya kekurangan kuota tersebut karena masih sebagian besar calon pendaftar merasa dirinya tidak layak menjadi anggota KPPS, karena faktor pendidikan.

"Kami sudah meminta pemerintahan desa untuk lebih proaktif melakukan sosialisasi le masyarakatnya tentang kebutuhan anggota KPPS ini," katanya.

Sejauh ini belum ditentukan langkah jika sampai batas akhir pendaftaran
kuota masih belum terpenuhi. "Itu akan diputuskan kemudian. Mungkin kami akan mengambil dari TPS lain dalam satu desa. Tapi langkah pastinya akan diputuskan nanti," kata Rafiqi. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya