Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ketua Apkasi Soroti Kewenangan Daerah pada UU Cipta Kerja

Antara
14/10/2020 19:47
Ketua Apkasi Soroti Kewenangan Daerah pada UU Cipta Kerja
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas yang juga Bupati Banyuwangi.(Istimewa/Apkasi/Antara)

KETUA Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengharapkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mampu mendukung kemudahan investasi dan perizinan daerah saat diterapkan di lapangan.

“Kami juga mengharap pemerintah pusat bisa memberikan arahan yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Bupati Banyuwangi itu melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10).

Ia mengatakan respons dari Kepala Daerah terkait UU Ciptakerja masih beragam lantaran sampai saat ini masih banyak versi draf UU Cipta Kerja yang beredar.

“Harapan kami, BKPM dapat membangun pemahaman positif dari para kepala daerah. Bagi kami bukan masalah berapa halaman Undang-Undang Cipta Kerja, tapi bagaimana kewenangan daerahnya,” ujar Azwar.

Menanggapi hal itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja tidak sedikitpun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat, kata dia, hanya mengatur prosesnya saja, kewenangan tetap ada di daerah.

“Tidak ada satu izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah," kata Bahlil.

Namun, lanjut dia, harus disertai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan prosesnya melalui online dengan sistem Online Single Submission (OSS).

"Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi,” kata Bahlil.

Bahlil menambahkan dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, pemerintah pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari Kementerian/Lembaga (K/L) teknis, BKPM, dan Pemerintah Daerah setempat. Saat ini BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU Cipta Kerja.

“Kami yang akan siapkan sistemnya sekaligus. Karena kalau tidak dibuat, nanti ada saja alasan. Tentunya kami akan siapkan pelatihan juga untuk pemerintah daerah,” kata Bahlil.(Antara/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya