Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PUKULAN godam mengarah pada petahana Ilyas Panji Alam. Berpasangan dengan Endang PU Ishak, calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, itu tidak diizinkan lagi berada di arena pesta demokrasi Pilkada 2020.
Keputusan mendiskualifikasi pasangan itu dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir, Senin (12/10) malam. Keputusan itu menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu, 5 Oktober lalu.
Dengan keputusan itu, Ilyas-Endang merupakan pasangan calon kepala daerah pertama yang didiskualifikasi pada pilkada 2020. Tiga praktik yang diduga membuat Ilyas terlempar, yakni melantik pejabat 6 bulan sebelum pendaftaran, memanfaatkan bantuan covid-19 untuk kepentingan politik pribadi, dan melantik pengurus Karang Taruna dengan mengajak calon wakil bupati.
"Secepatnya kami akan melayangkan surat diskualifikasi ke pasangan calon nomor urut 2. Keputusan pembatalan itu kami ambil karena adanya malaadministrasi yang dilakukan paslon nomor urut 2," ujar Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati, kemarin.
Keputusan tersebut, lanjutnya, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Selain itu, pihaknya juga memeriksa 6 orang terkait, yakni Pj Sekda, Kepala Bappeda, Ketua Karang Taruna Pemulutan Barat, Ilyas Panji Alam, seorang camat, dan pelapor.
Saat dimintai konfirmasi, Ketua Tim Advokasi Ilyas-Endang, Firli Darta mengaku akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung. "Kami akan berjuang di jalur hukum."
Di Riau, meski terlambat, Said Hasyim-Abdul Rauf, akhirnya ditetapkan sebagai pasangan calon di Kabupaten Kepulauan Meranti. Penentapan itu tertunda karena salah satu calon terjangkit covid-19.
Di sisi lain, pelanggaran etik penyelenggara pemilu juga terus terjadi di Tanah Air. Seperti diungkapkan Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ida Budhiati, lima daerah yang menempati posisi teratas jumlah pelanggaran ialah Papua, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
"Pelanggaran etik terjadi hingga 10 Oktober lalu. Tahun ini, ada 242 pengaduan yang masuk. Sebanyak 119 di antaranya disidangkan, telah putus 77 perkara dan diperiksa 42 perkara. (DW/RK/LN/N-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Pemadaman api terhambat karena air di dekat lahan kebakaran sudah habis.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang.
Kabut asap di Ogan Ilir sudah muncul sejak tiga pekan terakhir.
Kencangnya angin membuat kebakaran makin meluas.
Belum bisa dipastikan sampai kapan para santri tersebut nantinya bisa kembali ke pondok pesantren.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Selatan mencatat ada tiga daerah yang masuk kategori rawan kebakaran hutan dan lahan saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved