Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Petahana Bupati Ogan Ilir Tersingkir

(DW/RK/LN/N-3)
14/10/2020 00:15
Petahana Bupati Ogan Ilir Tersingkir
KPU Ogan Ilir Resmi Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang(Dwi Apriani)

PUKULAN godam mengarah pada petahana Ilyas Panji Alam. Berpasangan dengan Endang PU Ishak, calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, itu tidak diizinkan lagi berada di arena pesta demokrasi Pilkada 2020.

Keputusan mendiskualifikasi pasangan itu dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir, Senin (12/10) malam. Keputusan itu menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu, 5 Oktober lalu.

Dengan keputusan itu, Ilyas-Endang merupakan pasangan calon kepala daerah pertama yang didiskualifikasi pada pilkada 2020. Tiga praktik yang diduga membuat Ilyas terlempar, yakni melantik pejabat 6 bulan sebelum pendaftaran, memanfaatkan bantuan covid-19 untuk kepentingan politik pribadi, dan melantik pengurus Karang Taruna dengan mengajak calon wakil bupati.

"Secepatnya kami akan melayangkan surat diskualifikasi ke pasangan calon nomor urut 2. Keputusan pembatalan itu kami ambil karena adanya malaadministrasi yang dilakukan paslon nomor urut 2," ujar Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati, kemarin.

Keputusan tersebut, lanjutnya, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Selain itu, pihaknya juga memeriksa 6 orang terkait, yakni Pj Sekda, Kepala Bappeda, Ketua Karang Taruna Pemulutan Barat, Ilyas Panji Alam, seorang camat, dan pelapor.

Saat dimintai konfirmasi, Ketua Tim Advokasi Ilyas-Endang, Firli Darta mengaku akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung. "Kami akan berjuang di jalur hukum."

Di Riau, meski terlambat, Said Hasyim-Abdul Rauf, akhirnya ditetapkan sebagai pasangan calon di Kabupaten Kepulauan Meranti. Penentapan itu tertunda karena salah satu calon terjangkit covid-19.

Di sisi lain, pelanggaran etik penyelenggara pemilu juga terus terjadi di Tanah Air. Seperti diungkapkan Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ida Budhiati, lima daerah yang menempati posisi teratas jumlah pelanggaran ialah Papua, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Pelanggaran etik terjadi hingga 10 Oktober lalu. Tahun ini, ada 242 pengaduan yang masuk. Sebanyak 119 di antaranya disidangkan, telah putus 77 perkara dan diperiksa 42 perkara. (DW/RK/LN/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya