Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ke Pantai Lagi Yuk, Biar Aman Patuhi Protokolnya!

Iis Zatnika
13/10/2020 19:03
Ke Pantai Lagi Yuk, Biar Aman Patuhi Protokolnya!
Kemenparekraf melakukan sosialisasi CHSE di Manado, Sulawesi Utara.(MI/Iis Zatnika)

MAIN lagi di pantai yuk! Lokasi-lokasi wisata bahari di penjuru nusantara, termasuk Taman Nasional Bunaken, Sulawesi Utara, yang memesona dengan lokasi snorkeling dan menyelamnya sudah dibuka. Tentunya, dengan berbagai protokol yang berlaku buat pengelola dan pengunjung. 

Mari simak Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) disosialisasikan di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (2/10).  

Acara itu dihadiri Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan Industri Kreatif, Ricky Yoseph Pesik serta penulis Panduan CHSE Daniel Abimanju Carnadie, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sulawesi Utara Henry Kaitjily serta Kepala Balai Taman Nasional Bunaken Farianna Prabandari. 

Berikut protokol aktivitas di kapal, pantai dan dermaga, termasuk persiapan sebelum snorkeling dan selam, yang dirilis di https://pedulicovid19.kemenparekraf.go.id/panduan-protokol-chse-usaha-wisata-selam/. 

- Menerapkan jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter. Jika tidak memungkinkan untuk
menerapkan jaga jarak, maka dilakukan rekayasa administrasi dan atau rekayasa teknis
seperti dijelaskan di Panduan Umum.

- Peralatan selam atau snorkeling harus sudah dirakit secara lengkap sebelum dibawa ke kapal.

- Awak kapal dan wisatawan wajib memakai masker sebelum dan sesudah menyelam.

-  Wajib menggunakan cairan penghalau embun (defogger) untuk masker selam dan dilarang membasahi kaca masker selam dengan saliva atau air liur sebelum menyelam.

- Menyediakan area dan sarana penyimpanan peralatan selam terpisah untuk masing-masing
pelanggan dan/atau wisatawan untuk mengurangi risiko terkontaminasi virus. 

- Bila terjadi kasus covid-19 di area usaha wisata selam, pelaku usaha dan/atau pengelola berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah dan fasyankes setempat untuk memastikan penanganan risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar sesuai protokol kesehatan seperti isolasi mandiri, disinfeksi, danatau penutupan
sementara. 

- Menyediakan tempat pembuangan limbah yang tertutup dan terpisah antara limbah biasa dan
limbah infeksius. 

- Menyediakan sarana dan prasarana pembilasan alat selam dengan air di wadah terpisah antara air bersih dan air yang sudah terpakai.

- Awak kapal wajib mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, kemudian memakai sarung tangan bersih dari bahan latex atau karet (bukan kain) saat menyentuh peralatan selam atau selama melayani pelanggan dan atau wisatawan.

- Awak kapal wajib melakukan disinfeksi dengan cairan yang aman dan sesuai prosedur secara
rutin sekurang- kurangnya 3 kali sehari di tempat yang sering digunakan atau disentuh
banyak orang. 

- Menyediakan hand sanitizer dalam jumlah cukup serta mudah diakses oleh awak kapal, kru selam,
pelanggan dan/atau wisatawan. (Zat/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya