Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAKAN pendisiplinan pemakaian masker di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, belum berdampak signifikan terhadap upaya menekan penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Opsi diterapkannya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pun dimungkinkan dilakukan di Kabupaten Cianjur.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal mengatakan hasil evaluasi yang dilakukan satgas, menunjukkan penegakan penerapan protokol kesehatan di Cianjur kurang maksimal terhadap penurunan kasus. Hasil evaluasi tersebut akan dibahas lebih lanjut pada rapat Forkopimda yang dilaksanakan Senin (12/10) petang.
"Perlu ada strategi lain. Tapi nanti dari hasil rapat dengan Forkopimda apakah masih akan tetap melaksanakan penegakan pendisiplinan
pemakaian masker atau lebih ke arah PSBBkembali," terang Yusman kepada wartawan di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Senin (12/10).
Menurut Yusman, PSBB bisa sangat dimungkinkan sebagai upaya menekan penurunan angka kasus terkonfirmasi positif covid-19. Saat ini Kabupaten Cianjur sendiri berada di zona kuning.
"Kalau terus dibiarkan seperti ini (tidak ada upaya strategi lain), bisa saja ke zona oranye atau merah. Sudah banyak kota dan kabupaten yang ke zona oranye. Kecuali ada 8 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang bertahan di zona kuning. Salah satunya Cianjur," jelas Yusman.
Yusman menyebutkan peningkatan kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Cianjur mulai terlihat kurun dua pekan terakhir cenderung meningkat. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur pun meningkatkan frekuensi evaluasi
"Jadi kami dari satgas melakukan evaluasi setiap minggu. Sebelumnya evaluasi dilakukan dua minggu sekali. Jika kondisinya sangat dibutuhkan segera, kita pasti siap melakukannya. Jadi sekarang mulai terlihat, dari hari ke hari kasusnya naik," jelasnya.
Yusman menambahkan, kurang efektifnya penegakan pendisiplinan penggunaan masker lebih karena hanya menyentuh kalangan masyarakat tertentu. Seperti pengendara atau pengguna jalan yang melintasi titik check point razia masker.
"Ini belum menyentuh ke semua kalangan masyarakat. Nanti akan kita bahas, penegakan pendisiplinan pemakaian masker ini akan lebih ditingkatkan dengan menjangkau semua kalangan masyarakat," pungkasnya.
Berdasarkan data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, konfirmasi positif per Senin (12/10) tercatat sebanyak 134 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 88 orang pasien telah menyelesaikan isolasi atau dinyatakan sembuh, 38 orang masih proses, 3 orang meninggal dunia, dan 5 orang lain beralamat di luar Cianjur.
Pada kontak erat tercatat sebanyak 297 kasus. Sebanyak 160 kasus dinyatakan discarded, 124 kasus masih proses, dan 13 kasus lain beralamat di luar Cianjur.
Lonjakan juga terlihat pada suspek yang mencapai 1.363 kasus. Sebanyak 1.319 kasus dinyatakan discarded, 19 kasus masih proses, 18 orang meninggal dunia, dan 7 orang beralamat di luar Cianjur. Sedangkan probable terdapat 2 kasus. Sebanyak 1 orang pasien sudah menyelesaikan isolasi atau dinyatakan sembuh dan 1 orang meninggal dunia. (R-1)
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved