Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

LBH Medan Sulit Dampingi Pelaku Unjuk Rasa yang Ditahan

Yoseph Pencawan
10/10/2020 14:40
LBH Medan Sulit Dampingi Pelaku Unjuk Rasa yang Ditahan
Sejumlah buruh berunjuk rasa di Kota Medan, Sumatra Utara(MI/Yoseph Pencawan)

 

MESKI diduga bersalah karena melakukan aksi anarkistis saat berunjuk rasa, sejumlah warga yang ditangkap polisi, membutuhkan pendampingan hukum. Mereka harus mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, meski tengah bermasalah dengan hukum.

Kondisi itulah yang membuat sejumlah lembaga advokasi pemberi pendampingan hukum tergerak mendampingi para demonstran yang ditangkap polisi. Sayangnya, mereka mengaku kesulitan mendapat akses untuk bertemu dengan para demonstran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada para demonstran yang ditangkap polisi terkait aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di depan Gedung DRPD Sumatra Utara, Kamis (8/10).

Selain LBH Medan, terdapat dua lembaga lain yang ikut memberikan
pendampingan hukum. Yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) Sumut, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi
Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu).

"Namun sejak Kamis malam kami mengalami kesulitan dan tidak mendapat akses untuk menemui para pendemo yang ditangkap," keluh Irvan, Sabtu (10/10).

LBH Medan mendapat informasi bahwa setelah aksi, polisi menahan 243  demonstran. Mereka ditahan di kantor Polda Sumatra Utara. "Kami sulit berkonsultasi dengan para tersangka, karena polisi mengaku masih melakukan pendataan para demonstran yang ditangkap,."

LBH Medan, KontraS Sumut dan Bakumsu mendesak para pendemo dilepaskan. Namun belum dikabulkan karena alasan pendataan belum tuntas.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Amin Multazam Lubis menegaskan DPR RI harus bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi. "Terlalu mahal ongkos yang dibayar rakyat karena ketukan palu dari mereka yang katanya wakil rakyat itu," ujarnya.

Akibat ketokan palu DPR, tidak hanya masa depan berbagai sektor yang
terancam, tetapi masyarakat juga harus menjadi korban akibat kericuhan
demonstrasi. Seharusnya para anggota DPR yang mengesahkan UU itulah yang berhadapan dengan masyarakat dan menjelaskannya.

"Ini merupakan bentuk akumulasi kekesalan rakyat atas kebijakan yang asal ketuk. Entah suara siapa yang mereka wakili sekarang," tandasnya.
(N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya