Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MESKI diduga bersalah karena melakukan aksi anarkistis saat berunjuk rasa, sejumlah warga yang ditangkap polisi, membutuhkan pendampingan hukum. Mereka harus mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, meski tengah bermasalah dengan hukum.
Kondisi itulah yang membuat sejumlah lembaga advokasi pemberi pendampingan hukum tergerak mendampingi para demonstran yang ditangkap polisi. Sayangnya, mereka mengaku kesulitan mendapat akses untuk bertemu dengan para demonstran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada para demonstran yang ditangkap polisi terkait aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di depan Gedung DRPD Sumatra Utara, Kamis (8/10).
Selain LBH Medan, terdapat dua lembaga lain yang ikut memberikan
pendampingan hukum. Yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) Sumut, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi
Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu).
"Namun sejak Kamis malam kami mengalami kesulitan dan tidak mendapat akses untuk menemui para pendemo yang ditangkap," keluh Irvan, Sabtu (10/10).
LBH Medan mendapat informasi bahwa setelah aksi, polisi menahan 243 demonstran. Mereka ditahan di kantor Polda Sumatra Utara. "Kami sulit berkonsultasi dengan para tersangka, karena polisi mengaku masih melakukan pendataan para demonstran yang ditangkap,."
LBH Medan, KontraS Sumut dan Bakumsu mendesak para pendemo dilepaskan. Namun belum dikabulkan karena alasan pendataan belum tuntas.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Amin Multazam Lubis menegaskan DPR RI harus bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi. "Terlalu mahal ongkos yang dibayar rakyat karena ketukan palu dari mereka yang katanya wakil rakyat itu," ujarnya.
Akibat ketokan palu DPR, tidak hanya masa depan berbagai sektor yang
terancam, tetapi masyarakat juga harus menjadi korban akibat kericuhan
demonstrasi. Seharusnya para anggota DPR yang mengesahkan UU itulah yang berhadapan dengan masyarakat dan menjelaskannya.
"Ini merupakan bentuk akumulasi kekesalan rakyat atas kebijakan yang asal ketuk. Entah suara siapa yang mereka wakili sekarang," tandasnya.
(N-2)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
The 1958 menyebut aksi ini sebagai bentuk kekecewaan berkelanjutan terhadap kepemilikan klub yang dianggap telah merusak identitas dan nilai-nilai Manchester United.
Study tour pelajar telah menyumbang 40%-50% kegiatan usaha jasa wisata di Jawa Barat.
KOMUNITAS pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam, Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, akan menggelar unjuk rasa besok, Kamis, (17/7) di Patung Kuda, Monas.
Massa yang berkumpul di depan Kampus UPI Jalan Veteran Purwakarta, kemudian bergerak melakukan long march, menyusuri jalan protokol, Purwakarta.
RATUSAN mantan pegawai pabrik gula (PG) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) se Jawa Tengah (jateng) menggelar aksi jalan kaki ke Istana Kepresidenan Jakarta, menuntut uang pensiun yang layak.
Presiden AS Donald Trump menyatakan tidak punya pilihan selain menurunkan Garda Nasional ke Los Angeles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved