Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI diduga bersalah karena melakukan aksi anarkistis saat berunjuk rasa, sejumlah warga yang ditangkap polisi, membutuhkan pendampingan hukum. Mereka harus mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, meski tengah bermasalah dengan hukum.
Kondisi itulah yang membuat sejumlah lembaga advokasi pemberi pendampingan hukum tergerak mendampingi para demonstran yang ditangkap polisi. Sayangnya, mereka mengaku kesulitan mendapat akses untuk bertemu dengan para demonstran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada para demonstran yang ditangkap polisi terkait aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di depan Gedung DRPD Sumatra Utara, Kamis (8/10).
Selain LBH Medan, terdapat dua lembaga lain yang ikut memberikan
pendampingan hukum. Yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) Sumut, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi
Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu).
"Namun sejak Kamis malam kami mengalami kesulitan dan tidak mendapat akses untuk menemui para pendemo yang ditangkap," keluh Irvan, Sabtu (10/10).
LBH Medan mendapat informasi bahwa setelah aksi, polisi menahan 243 demonstran. Mereka ditahan di kantor Polda Sumatra Utara. "Kami sulit berkonsultasi dengan para tersangka, karena polisi mengaku masih melakukan pendataan para demonstran yang ditangkap,."
LBH Medan, KontraS Sumut dan Bakumsu mendesak para pendemo dilepaskan. Namun belum dikabulkan karena alasan pendataan belum tuntas.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Amin Multazam Lubis menegaskan DPR RI harus bertanggungjawab atas kerusuhan yang terjadi. "Terlalu mahal ongkos yang dibayar rakyat karena ketukan palu dari mereka yang katanya wakil rakyat itu," ujarnya.
Akibat ketokan palu DPR, tidak hanya masa depan berbagai sektor yang
terancam, tetapi masyarakat juga harus menjadi korban akibat kericuhan
demonstrasi. Seharusnya para anggota DPR yang mengesahkan UU itulah yang berhadapan dengan masyarakat dan menjelaskannya.
"Ini merupakan bentuk akumulasi kekesalan rakyat atas kebijakan yang asal ketuk. Entah suara siapa yang mereka wakili sekarang," tandasnya.
(N-2)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
AKSI unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Seperti diketahui bencana banjir Pekalongan yang telah merendam permukiman mereka selama hampir satu bulan hingga saat ini masih belum tertangani dengan baik.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved