Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Angka Pelanggaran Protokol Kesehatan di Banyumas Masih Tinggi

Lilik Darmawan
08/10/2020 18:49
Angka Pelanggaran Protokol Kesehatan di Banyumas Masih Tinggi
Sidang pelanggar protokol kesehatan(MI/Lilik Darmawan)

JUMLAH pelanggar protokol kesehatan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng)  dari akhir 26 Agustus hingga 30 September masih cukup tinggi. Tercatat ada 6.210 warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, 218 warga disanksi denda karena tidak mengenakan masker.

"Satpol PP melakukan 359 kali razia. Dengan operasi yang dilakukan, tercatat 6.210 pelanggar. Sebagian besar atau 5.764 membuat surat pernyataan, sedangkan ada 461 pelanggar yang ditahan KTP-nya," jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Banyumas Sugeng Amin, Kamis (8/10).

Dikatakan Amin, ada pelanggar yang mendapat sanksi sosial serta  ada juga yang terkena sanksi administratif. "Sesuai dengan Perda No.2  tahun 2020, ada 218 pelanggar yang didenda antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Denda tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas sebanyak 145 orang dan PN Purwokerto sebanyak 73 orang," katanya.

Menurut Amin, ada dua aturan yang dipakai yang menjadi dasar tindakan dalam mendisiplinkan masyarakat di Banyumas. "Selain Perda, juga ada Peraturan Bupati No. 45 tahun 2020 yang mengatur mengenai pembatasan aktivitas masyarakat pada masa pandemi," ujar dia. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya