Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan terlapor, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana. Sidang digelar di Kantor Bawaslu Bali Jl Mohamad Yamin Denpasar, Selasa (6/10).
Sidang perdana ini berlangsung dalam suasana penuh protokol kesehatan. Sidang dengan nomor perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 ini digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali.
Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh anggota DKPP, Didik Supriyanto. Ia didampingi unsur tim pemeriksa daerah (TPD) masing-masing dari KPU Bali diwakili AA Gde Raka Nakula; Bawaslu Bali diwakili Ketut Ariyani; dan unsur masyarakat diwakili Ketut Udi Prayudi.
Sidang itu juga dihadiri langsung oleh pihak teradu, Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana, pihak pengadu yakni Ketua Bawaslu Karangasem Putu Suastrawan dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali Kadek Puspa Jingga.
Sidang pertama tersebut diisi dengan pemeriksaan keterangan, baik dari pihak pengadu maupun pengadu. Pokok perkaranya terkait dugaan rangkap jabatan teradu selaku Ketua KPU Karangasem dan penyarikan atau sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.
Bagi pengadu, rangkap jabatan tersebut dianggap melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) furuf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 75 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Terkait aduan tersebut, I Gede Krisna Adi Widana membantahnya. Dia mengaku mengundurkan diri dari kepengurusan MDA Karangasem pada 23 Agustus 2017. Ini setahun sebelum dirinya menjadi Ketua KPU Karangasem periode 2018-2023.
Soal namanya masuk lagi ke SK MDA Bali, dia mengaku tidak mengetahui sama sekali. Terlebih dirinya sudah dua periode menjadi komisioner di KPU Karangasem.
Agenda sidang baru sebatas pemeriksaan. Putusan baru akan disampaikan DKPP sekitar dua atau tiga minggu ke depan. Prosesnya, sambung Didik Supriyanto, penilaian atau putusan akan disampaikan setelah pihaknya menunggu kesimpulan dari dua belah pihak serta kesimpulan atas pemeriksaan dalam sidang kemarin.
"Kemudian TPD juga akan menyampaikan pendapatnya. Itu semua dibawa ke pleno di DKPP sana. Itu forum tertinggi ya. Ada ketua dan anggota. Ada tujuh orang. Di situ akan dibahas dan diputuskan," pungkasnya. (OL-14)
KANTOR Pencarian dan Pertolongan Denpasar bekerja sama dengan SGi Air Bali melaksanakan pemantauan udara terhadap aktivitas arus mudik Lebaran 2026.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan kesiapan sistem kelistrikan di Bali menjelang dua momen besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Prestasi ini sekaligus memperpanjang rekor kemenangan Bali yang tidak terputus sejak pertama kali penghargaan Readers' Choice Awards DestinAsian diselenggarakan.
Basarnas Bali gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 selama 17 hari. 140 personel disiagakan di pelabuhan, bandara, dan objek wisata untuk antisipasi darurat.
Larangan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk agen travel, komunitas pencinta alam, hingga pendaki mandiri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved