Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan terlapor, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana. Sidang digelar di Kantor Bawaslu Bali Jl Mohamad Yamin Denpasar, Selasa (6/10).
Sidang perdana ini berlangsung dalam suasana penuh protokol kesehatan. Sidang dengan nomor perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 ini digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali.
Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh anggota DKPP, Didik Supriyanto. Ia didampingi unsur tim pemeriksa daerah (TPD) masing-masing dari KPU Bali diwakili AA Gde Raka Nakula; Bawaslu Bali diwakili Ketut Ariyani; dan unsur masyarakat diwakili Ketut Udi Prayudi.
Sidang itu juga dihadiri langsung oleh pihak teradu, Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana, pihak pengadu yakni Ketua Bawaslu Karangasem Putu Suastrawan dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali Kadek Puspa Jingga.
Sidang pertama tersebut diisi dengan pemeriksaan keterangan, baik dari pihak pengadu maupun pengadu. Pokok perkaranya terkait dugaan rangkap jabatan teradu selaku Ketua KPU Karangasem dan penyarikan atau sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.
Bagi pengadu, rangkap jabatan tersebut dianggap melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) furuf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 75 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Terkait aduan tersebut, I Gede Krisna Adi Widana membantahnya. Dia mengaku mengundurkan diri dari kepengurusan MDA Karangasem pada 23 Agustus 2017. Ini setahun sebelum dirinya menjadi Ketua KPU Karangasem periode 2018-2023.
Soal namanya masuk lagi ke SK MDA Bali, dia mengaku tidak mengetahui sama sekali. Terlebih dirinya sudah dua periode menjadi komisioner di KPU Karangasem.
Agenda sidang baru sebatas pemeriksaan. Putusan baru akan disampaikan DKPP sekitar dua atau tiga minggu ke depan. Prosesnya, sambung Didik Supriyanto, penilaian atau putusan akan disampaikan setelah pihaknya menunggu kesimpulan dari dua belah pihak serta kesimpulan atas pemeriksaan dalam sidang kemarin.
"Kemudian TPD juga akan menyampaikan pendapatnya. Itu semua dibawa ke pleno di DKPP sana. Itu forum tertinggi ya. Ada ketua dan anggota. Ada tujuh orang. Di situ akan dibahas dan diputuskan," pungkasnya. (OL-14)
Pullman Bali Legian Beach menggelar perayaan Imlek 17 Februari 2026 dengan buffet khas oriental, live cooking, Chinese dance, dan suasana hangat kebersamaan.
Pullman Bali Legian Beach menghadirkan Timeless Valentine 14 Februari 2026 dengan dinner romantis tujuh hidangan, live acoustic, dan Infinity Pool tepi pantai.
GUBERNUR Bali Wayan Koster akan mengalokasikan dana bantuan bagi Pecalang di seluruh desa adat di Bali. Bantuan tersebut per desa sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan bagi Pecalang.
TEGURAN Presiden Prabowo Subianto tentang sampah di Bali saat ini membangunkan kesadaran kolektif masyarakat Bali untuk menangani sampah.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
GUBERNUR Bali Wayan Koster langsung merespons cepat arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah di pantai Kuta, Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved