Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Ribuan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020 di Kalteng Ditertibkan

Surya Sriyanti
05/10/2020 17:30
Ribuan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020 di Kalteng Ditertibkan
Alat peraga kampanye di Kalteng yang menyalahi aturan ditertibkan petugas gabungan Satpol-PP, Bawaslu dan KPU Kalteng.(MI/Surya Sriyanti)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama petugas gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan Non APK dalam tahapan pelaksanaan masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Pilkada Kalteng) Tahun 2020. Khususnya yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.

Kegiatan penertiban yang dilakukan, Senin (5/10) bersama petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perijinan dan KPU Kota dan Provinsi menertibkan dengan cara pelepasan baliho yang berada di tiga lokasi seperti di Kawasan Bundaran Besar, Bundaran Burung dan Bundaran Kecil di Kota Palangka Raya yang dipantau langsung oleh Komisioner Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, mengatakan sebelum penertiban pihaknya sudah menyurati pasangan calon untuk bisa menertibkan sendiri alat peraga yang telah terpasang.

"Pemasangan alat peraga sudah ada zonasinya dan ditentukan oleh KPU Kalteng, sehingga tidak boleh ada pemasangan baliho terkait pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kalteng tahun 2020," ujarnya saat diwawancarai awak media disela kegiatan, Senin (5/10).

Selain itu juga dijelaskan bahwa, adalah satu dasar menertibkan alat peraga kampanye ini tentunya terkait zonasi dan desain ukuran. Pasalnya pemasangan alat peraga kampanye ini sudah ada ketentuannya berdasarkan peraturan KPU.

"Ini merupakan bentuk sanksi administrasi saja dari Bawaslu dan disaksikan oleh KPU Kota dan provinsi," kata Satriadi.

Sementara, Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menuturkan bahwa pelanggaran alat peraga kampanye seperti ini hampir semua ada ditemukan di seluruh Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak. "Penertiban ini biasa saja, Jadi memang hampir semua pelanggaran ini ada," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Bawaslu Sesuaikan Model Pengawasan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya