Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Bawaslu Siap Rekrut 2.495 Pengawas TPS se Maluku Utara

Hijrah Ibrahim
30/9/2020 09:05
Bawaslu Siap Rekrut 2.495 Pengawas TPS se Maluku Utara
Petugas TPS memakai pelindung wajah dan masker melakukan simulasi pengawasan pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada 2020.( ANTARA FOTO/Muhammad Iqba)

BAWASLU Maluku Utara akan melakukan perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) jelang milihan Umum Kepala Daeran Serentak meyisahkan waktu 2 bulan. Perekrutan PTPS  dilakukan awal Oktober. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu, Maluku Utara Muksin Amrin mengatakan dibutuhkan sekitar 2.405 PTPS untuk Pilkada serentak di delapan kabupaten/kota di Maluku Utara.

"Rinciannya satu personil untuk tiap TPS-nya. Tahapannya dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 30 September hingga 2 Oktober 2020. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran, peneriman dan penelitian berkas serta wawancara pada 3-15 Oktober 2020," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, Selasa (29/9)

Untuk itu, Muksin sendiri mengajak seluruh warga pemilih yang memenuhi syarat untuk menjadi pengawas agar dapat mendaftarkan dirinya.

"Calon Pengawas berusia minimal 25 tahun, lulusan terendah SLTA, memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil serta diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat," lanjut Muksin.

baca juga: Kapolda Peringatkan Konser Tegal Jangan Terulang

Pengawas TPS sendiri dijadwalkan akan dilantik pada 16 November 2020 dan bertugas hingga 16 Desember 2020 atau selama satu bulan. Semntara itu dari jumlah 2.405 itu terbagi di delapan Kabupaten Kota. Rinciannya untuk Kota Ternate dibutuhkan  421 TPS, Kota Tidore Kepulauan 221, Kabupaten Halmahera Timur 201, Kabupaten Halmahera Barat 305, Kabupaten Halmahera Utara 421, Kabupaten Halmahera Selatan 493, Kabupaten Kepulauan Sula 203 dan Kabupaten Pulau Taliabu 140. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya