Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BAWASLU Maluku Utara akan melakukan perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) jelang milihan Umum Kepala Daeran Serentak meyisahkan waktu 2 bulan. Perekrutan PTPS dilakukan awal Oktober. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu, Maluku Utara Muksin Amrin mengatakan dibutuhkan sekitar 2.405 PTPS untuk Pilkada serentak di delapan kabupaten/kota di Maluku Utara.
"Rinciannya satu personil untuk tiap TPS-nya. Tahapannya dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 30 September hingga 2 Oktober 2020. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran, peneriman dan penelitian berkas serta wawancara pada 3-15 Oktober 2020," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, Selasa (29/9)
Untuk itu, Muksin sendiri mengajak seluruh warga pemilih yang memenuhi syarat untuk menjadi pengawas agar dapat mendaftarkan dirinya.
"Calon Pengawas berusia minimal 25 tahun, lulusan terendah SLTA, memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil serta diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat," lanjut Muksin.
baca juga: Kapolda Peringatkan Konser Tegal Jangan Terulang
Pengawas TPS sendiri dijadwalkan akan dilantik pada 16 November 2020 dan bertugas hingga 16 Desember 2020 atau selama satu bulan. Semntara itu dari jumlah 2.405 itu terbagi di delapan Kabupaten Kota. Rinciannya untuk Kota Ternate dibutuhkan 421 TPS, Kota Tidore Kepulauan 221, Kabupaten Halmahera Timur 201, Kabupaten Halmahera Barat 305, Kabupaten Halmahera Utara 421, Kabupaten Halmahera Selatan 493, Kabupaten Kepulauan Sula 203 dan Kabupaten Pulau Taliabu 140. (OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved