Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menerima laporan Pengacara Kelompok Masyarakat Halmahera Selatan terhadap calon bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik atas dugaan ijazah palsu.
Direktur Kriminal Umum (DirKrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hindarwana di ruang kerjanya, Senin (28/9), mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan ijazah palsu Usman Sidik yang dilaporkan Pengacara Kelompok Masyarakat Halmahera Selatan Muhammad Konoras pada Minggu (27/9).
"Laporan tersebut sudah kami terima dan akan ditindak lanjuti. Kasus itu akan ditangani langsung Kasubdit II Ditreskrimum Polda Malut," ungkap Dwi
Baca juga: Perang Lembaga Survey di Pilkada Tanah Bumbu
Dwi menunturkan, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti. Namun, proses berikutnya polisi belum bisa menyentuh ke sasaran, yang penting dilengkapi alat-alat bukti yang mengarah ke ijazah palsu tersebut.
"Untuk calon bupati maupun wakil bupati belum bisa diperiksa karena adanya surat telegram dari Mabes Polri dengan nomor 666,"jelasnya
Telegram itu berbunyi semua yang menyangkut tindak pidana calon bupati maupun calon wakil bupati pemeriksaannya akan dilakukan selepas Pilkada.
"Namun, peyidik akan tetap melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti," tegas Dwi.
Surat penundaan proses hukum mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP; UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri;
dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Lalu, PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan ST Kapolri Nomor ST/666/II/RES.1.24./2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Netralitas Polri Dalam Pelayanan Masyarakat Bidang Penegakan Hukum. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved