Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
JAKSA Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang selaku kuasa BPJS Kesehatan Karawang berhasil memenangkan upaya gugatan Rp1 miliar. Sidang perdata yang dimulai sejak Maret 2020 tersebut memakan waktu hingga 17 kali persidangan.
Sebelumnya dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2020/PNKwg, BPJS Kesehatan Cabang Karawang digugat oleh seorang warga Ropik.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan saat itu Ropik membawa anaknya ke rumah sakit untuk berobat. Dia menggunakan kartu BPJS Kesehatannya, namun tidak bisa digunakan.
"Ternyata yang bersangkutan tidak lagi bekerja disalah satu PT di Kabupaten Karawang," ungkap Rohyatie yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Romdhani Yuliasari kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Setelah kartu BPJS Kesehatannya dapat digunakan, Ropik kemudian menggugat BPJS Kesehatan senilai Rp1 miliar.
"Sidang ke-17 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 pada pukul 10.00 WIB. Adapun sidang tersebut dilakukan melalui video conference dikarenakan adanya pandemic Covid-19 dan tes swab di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang. Dalam sidang video conference tersebut, ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Karawang sebagai Tergugat III tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan catatan perbaikan dan melepaskan Tergugat III dari segala tanggung jawab hukum," ungkap Rohayatie.
Dengan begitu, Kejaksaan Negeri Karawang berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1 miliar.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Rizzky Anugerah mengatakan akan melakukan evaluasi untuk terus meningkatkan pelayanan.
"Kejadian ini sangat memberikan pelajaran-pelajaran yang penting bagi kita. Ini tentu menjadi bahan untuk kita dalam meningkatkan pelayanan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: FPKB Ingatkan Alokasi Anggaran Pendidikan Pesantren di APBN 2021
Bantua ini merupakan bentuk aspirasi kepada siswa-siswi Sekolah Dasar. Penyerahan Bantuan disaksikan oleh orangtua siswa.
MENJADIKAN Karawang, Jawa Barat, bukan hanya sebagai destinasi industri, melainkan juga sebagai masa depan hunian premium di timur Jakarta.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Bantuan yang diterima DLH Kabupaten Karawang tersebut terdiri dari 130 bibit pohon mangga dan 125 bibit pohon jambu.
Setelah melalui proses seleksi dan pengarahan, 45 siswa SMA/SMK dari 3 Kabupaten, yaitu Purwakarta, Subang dan Karawang, diberangkatkan ke Dodik Rindam 3 Siliwangi.
Penyaluran hewan kurban tidak hanya memiliki nilai spiritual dan sosial, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved