Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Uskup Maumere Minta Umat Tidak Gelar Pesta Selama Pandemi Covid-19

Gabriel Langga
24/9/2020 07:13
Uskup Maumere Minta Umat Tidak Gelar Pesta Selama Pandemi Covid-19
Uskup Maumere, Mgr. Ewaldus Martinus Sedu, Pr(MI/Gabriel Langga)

KEUSKUPAN Maumere meminta umat Katolik di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur agar tidak menggelar pesta pora di masa pandemi covid-19. Langkah ini sebagai upaya memutus rantai terjadi penyebaran virus covid-19. Apalagi Kabupaten Sikka sudah memiliki 11 kasus positif virus covid-19.

Uskup Maumere, Mgr. Ewaldus Martinus Sedu, Pr melalui Sekretaris Uskup Maumere, Romo Epi Rimo kepada mediaindonesia.com, Kamis (23/9) menilai sejak
adanya pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru, hampir semua umatnya menggelar pesta pora sampai pagi. Apalagi pada acara pesta pernikahaan. Dijelaskan dia, pihak
Keuskupan Maumere telah menyampaikan kepada seluruh pastor paroki agar tetap melayani umat yang ingin menerima sakramen pernikahan di masa pandemi Covid-19.

"Pemberkatan pernikahan tetap tetap dilayani oleh pihak gereja. Namun misa pernikahan yang yang berlangsung di gereja dibatasi untuk menghindari kerumunan di dalam gereja," papar dia.

Gereja telah menganjurkan umatnya agar usai pemberkatan nikah tidak menggelar pesta pora di masa pandemi virus covid-19 ini.

"Pihak Keuskupan Maumere tidak punya wewenang melarang umatnya menggelar pesta karena izin keramaian itu ada di pihak Satgas Covid-19. Kalau umat menggelar pesta itu di luar kewenangan Keuskupan Maumere. Pihak berwenang melarang umat gelar pesta itu ada di Satgas Covid-19. Akan tetapi kita selalu anjurkan kepada umat agar tidak mengadakan pesta di masa pandemi covid-19," tegas Romo Epi.

baca juga: 19 Pasien Covid-19 di Klaten Dinyatakan Sembuh

Saat ini kegiataan di gereja seperti perayaan sambut baru dan krisma ditunda karena dikhawatirkan mendatangkan banyak orang terutama anak-anak. Namun untuk sakramen pernikahan tetap dilayani dengan jumlah orang di gereja dibatasi. Sedangkan untuk misa liturgi berkaitan penguburan jenazah di gereja tetap dilayani dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Pastpr hanya boleh melayani misa penguburan digelar di gereja atau kapel dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kalau misa dilakukan di rumah duka, pastor tidak diizinkan melayani misa karena misa di rumah duka susah kita atur pengunjungnya," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik