Razia Prokes Berlanjut di Bali, Ratusan Pelanggar Didenda

Ruta Suryana
20/9/2020 12:52
Razia Prokes Berlanjut di Bali, Ratusan Pelanggar Didenda
Petugas menegur warga yang tidak mengenakan masker saat melakukan pengawasan prokes di kawasan Kuta, Badung, Bali.(ANTARA/Fikri Yusuf)

RAZIA penerapan protokol kesehatan (prokes) yang digelar Pemprov Bali didukung sejumlah instansi terus berlanjut sejak dimulai PADA 7 September lalu. Kali ini, Minggu (20/9), razia digelar di tiga titik, yakni di seputaran Lapangan Puputan Margarana, Renon, simpang empat Jalan Moh Yamin-Jalan Rayaq Puputan, dan di bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kasatpol PP Pemprov Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan kegiatan ini sebagai upaya mengawal penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Rai Dharmadi menegaskan razia intensif ini bukan semata mengedepankan pengenaan denda, melainkan lebih kepada memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi melanggar, khususnya dalam penggunaan  masker.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Babel yang Sembuh 262 Orang

"Bukan tujuan denda yang kita kedepankan, tapi bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku, maskerku melindungimu. Bukan hanya sekedar mengenakan, tapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung," tegas Rai Dharmadi.

Pada razia gabungan ini, Satpol PP Pemprov Bali didukung sejumlah instansi seperti TNI/Polri, Dinas Perhubungan.

Sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung dikenakan sanksi denda. Petugas juga memberi teguran kepada sejumlah pengendara yang mengenakan masker secara tidak benar yaitu tidak menutupi bagian hidung.

Secara akumulatif, razia serentak yang digelar di seluruh Bali sejak 7 September 2020 telah menertibkan 557 orang pelanggar prokes, khususnya dalam penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya