Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
DIDUGA kuat dalam kondisi mabuk saat mengendarai kendaraan roda empat miliknya, Wakil Bupati Yalimo, Papua, ED (31 tahun) menabrak seorang Polwan anggota Bid Propam Polda Papua, atas nama Bripka Christin M Batfeny, Rabu (16/9) pagi yang mengendarai sepeda motor. Akibatnya, korban meninggal dunia akibat kendaraan roda dua yang dikendarainya tertabrak hingga terseret ke dalam parit.
Kecelakaan naas yang menewaskan Bripka Christin terjadi pukul 07.00 WIT di Jalan Raya Ardipura tepat di tikungan Bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura. Bripka Christin yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju kantor tewas seketika di lokasi kejadian usai mengalami benturan keras di kepala dan patah tulang kaki serta luka lecet.
Sementara ED adalah wakil bupati Kabupaten Yalimo dan saat ini masuk dalam bursa bakal calon bupati. Ia telah dimintai keterangan dan diamankan di kantor polisi setempat. Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini kasus kecelakaan itu ditangani oleh Sat Lantas Polresta Jayapura Kota.
"Kasus ini dalam penanganan, guna proses pemeriksaan," kata Gustav R Urbinas kepada wartawan.
Gustav mengungkapkan ED yang mengendarai mobil Toyota Hilux warna hitam dari arah Jayapura dengan tujuan Entrop melaju dengan kecepatan tinggi. ED menyetir dalam keadaan mabuk. Kendaraannya hilang kendali dan menabrak Bripksa Christin yang mengendarai sepeda motor Yamana N Max warna hitam.
"Mobil pelaku keluar jalur dan mengambil jalur kanan pinggir sehingga korban sudah tidak dapat lagi menghindari. Maka terjadi benturan keras. Tepat di tengah- tengah bodi mobil dan sepeda motor. Pelaku dalam pengaruh minuman keras. Bahkan pelaku sendiri tidak memiliki kelengkapan surat berkendaraan SIM dan STNK nihil. Sedangkan korban lengkap," ungkap AKB Gustav.
baca juga: Pelosok Kabupaten Tanah Bumbu Terpasang Penerangan Jalan
Korban Bripka Christin kemudian dibawa ke RS Marthen Indey dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Ada dua orang saksi yang kini dimintai keterangan terhadap peristiwa tersebut. Penumpang mobil bersama ED juga ikut dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaaan di mobil ED ditemukan botol miras. Bukti lainnya adalah rekaman CCTV yang terlihat pelaku mengemudikan kendaran dengan kecepatan tinggi. (OL-3)
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Dalam kejuaraan atletik yang mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah ini, PAC berhasil mengoleksi 6 medali, terdiri dari 3 emas, 1 perak, dan 2 perunggu.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Wacana Presiden Prabowo Subianto akan memberi tugas khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua perlu dipertimbangkan secara matang.
Seorang pendaki asal Swiss, Benedikt Emmenegger, yang mengalami kecelakaan di Gunung Rinjani, Lombok, pada Rabu (16/7), berhasil dievakuasi dengan selamat
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Diogo Jota tewas bersama saudaranya André Silva, 25, ketika mobil Lamborghini mereka diduga mengalami pecah ban di Provinsi Zamora barat laut, Kamis (3/7) dini hari lalu.
Kemacetan panjang hingga 3 kilometer dan beberapa jam berlangsung di ruas jalan Semarang-Solo/Yogyakarta akibat terjadinya kecelakaan beruntun.
Liverpool memutuskan untuk memensiunkan nomor punggung 20 milik Jota.
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved