Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DJAKA Rumantaka secara hukum sudah mengantongi sertifikat lahan dan memenangi gugatan di pengadilan atas lahan seluas 6.827 meter persegi di Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tanah tersebut oleh masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan diklaim sebagai lahan adat.
Namun, keputusan pengadilan pada 2009 itu belum menjadi akhir perjuangan masyarakat Akur. Penerbitan sertifikat lahan atas nama Djaka Rumantaka oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kuningan pada Februari 2020 lalu, juga tidak menghentikan Mereka.
Masyarakat Akur sudah melayangkan gugatan sebagai upaya pembatalan sertifikat ke PTUN Bandung. Di tengah proses persidangan berlangsung, kuasa hukum masyarakat Akur, Santi Chintya Dewi, juga berjuang lewat jalur di luar pengadilan.
Akhir pekan lalu, ia menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil. Santi menyertakan sejumlah fakta dan data. Di antaranya tanah yang secara hukum sudah dikuasi Djaka Rumantaka dulunya merupakan hutan adat atau leuweung leutik. Pemerintah Kabupaten Kuningan juga sudah menetapkannya sebagai kawasan resapan air.
"Apalagi, sejak 2011, Pemkab Kuningan juga telah menerbitkan peraturan daerah tentang Kawasan Resapan Air dan Tanah. Leuweung leutik termasuk di dalamnya," ujar Santi.
Kepada Menteri ATR, Santi menyatakan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kuningan tidak cermat dan melawan hukum. Sesuai aturan, tanah milik adat tidak bisa diterbitkan sertifikat. "Tanah adat tidak dapat diajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah karena merupakan milik kolektif komunitas masyarakat adat, bukan salah satu anggota komunitas adat, terlebih diperjualbelikan," tegasnya.
Santi juga meminta Bupati Kuningan mengambil tindakan mengembalikan fungsi leuweung leutik. "Bersama masyarakat adat, Bupati bisa mengelola dan mempertahankan lahan menjadi zona hijau, kawasan resapan air," tegasnya. (UL/N-2)
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Pemerintah mempercepat realisasi target nasional penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat sekaligus memperkuat posisi Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai aktor ekonomi yang berkelanjutan.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, percepatan penetapan hutan adat harus dilakukan dengan mengubah cara berpikir dan pendekatan dalam pengelolaan hutan Indonesia.
PEMERINTAH mempercepat penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan mendasar dalam tata kelola kehutanan Indonesia.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved