Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DJAKA Rumantaka secara hukum sudah mengantongi sertifikat lahan dan memenangi gugatan di pengadilan atas lahan seluas 6.827 meter persegi di Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tanah tersebut oleh masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan diklaim sebagai lahan adat.
Namun, keputusan pengadilan pada 2009 itu belum menjadi akhir perjuangan masyarakat Akur. Penerbitan sertifikat lahan atas nama Djaka Rumantaka oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kuningan pada Februari 2020 lalu, juga tidak menghentikan Mereka.
Masyarakat Akur sudah melayangkan gugatan sebagai upaya pembatalan sertifikat ke PTUN Bandung. Di tengah proses persidangan berlangsung, kuasa hukum masyarakat Akur, Santi Chintya Dewi, juga berjuang lewat jalur di luar pengadilan.
Akhir pekan lalu, ia menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil. Santi menyertakan sejumlah fakta dan data. Di antaranya tanah yang secara hukum sudah dikuasi Djaka Rumantaka dulunya merupakan hutan adat atau leuweung leutik. Pemerintah Kabupaten Kuningan juga sudah menetapkannya sebagai kawasan resapan air.
"Apalagi, sejak 2011, Pemkab Kuningan juga telah menerbitkan peraturan daerah tentang Kawasan Resapan Air dan Tanah. Leuweung leutik termasuk di dalamnya," ujar Santi.
Kepada Menteri ATR, Santi menyatakan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kuningan tidak cermat dan melawan hukum. Sesuai aturan, tanah milik adat tidak bisa diterbitkan sertifikat. "Tanah adat tidak dapat diajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah karena merupakan milik kolektif komunitas masyarakat adat, bukan salah satu anggota komunitas adat, terlebih diperjualbelikan," tegasnya.
Santi juga meminta Bupati Kuningan mengambil tindakan mengembalikan fungsi leuweung leutik. "Bersama masyarakat adat, Bupati bisa mengelola dan mempertahankan lahan menjadi zona hijau, kawasan resapan air," tegasnya. (UL/N-2)
Penetapan legalitas hutan adat mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di kemudian hari.
SEJAK lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria.
Masyarakat adat yanMasyarakat yang masih mengandalkan tradisi turun-temurun dalam pengelolaan hutan adat sering kali tidak berdaya saat menghadapi kepentingan pihak eksternal
Kawasan gunung tampak gundul. Pohonpohon ditebang, lubang-lubang bekas galian tambang pun terlihat jelas.
PADA 2020 berdasarkan data KLHK luas hutan di seluruh Indonesia mencapai 95,6 juta hektare.
Pengakuan status hutan adat mendorong masyarakat adat berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan bermartabat dalam budaya
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.
Daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat, hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum.
Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024
Dilansir dari laman resmi MK, empat permohonan perkara Pilkada Banjarbaru 2024 didaftarkan pada Rabu (4/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved