Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sunda Wiwitan Surati Menteri ATR

(UL/N-2)
16/9/2020 00:45
Sunda Wiwitan Surati Menteri ATR
AKSI DUKUNG SUNDA WIWITAN CIGUGUR: Budayawan melakukan aksi dukung Sunda Wiwitan Cigugur di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat,(ANTARA FOTO/Novrian Arbi/pras.)

DJAKA Rumantaka secara hukum sudah mengantongi sertifikat lahan dan memenangi gugatan di pengadilan atas lahan seluas 6.827 meter persegi di Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tanah tersebut oleh masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan diklaim sebagai lahan adat.

Namun, keputusan pengadilan pada 2009 itu belum menjadi akhir perjuangan masyarakat Akur. Penerbitan sertifikat lahan atas nama Djaka Rumantaka oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kuningan pada Februari 2020 lalu, juga tidak menghentikan Mereka.

Masyarakat Akur sudah melayangkan gugatan sebagai upaya pembatalan sertifikat ke PTUN Bandung. Di tengah proses persidangan berlangsung, kuasa hukum masyarakat Akur, Santi Chintya Dewi, juga berjuang lewat jalur di luar pengadilan.

Akhir pekan lalu, ia menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil. Santi menyertakan sejumlah fakta dan data. Di antaranya tanah yang secara hukum sudah dikuasi Djaka Rumantaka dulunya merupakan hutan adat atau leuweung leutik. Pemerintah Kabupaten Kuningan juga sudah menetapkannya sebagai kawasan resapan air.

"Apalagi, sejak 2011, Pemkab Kuningan juga telah menerbitkan peraturan daerah tentang Kawasan Resapan Air dan Tanah. Leuweung leutik termasuk di dalamnya," ujar Santi.

Kepada Menteri ATR, Santi menyatakan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kuningan tidak cermat dan melawan hukum. Sesuai aturan, tanah milik adat tidak bisa diterbitkan sertifikat. "Tanah adat tidak dapat diajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah karena merupakan milik kolektif komunitas masyarakat adat, bukan salah satu anggota komunitas adat, terlebih diperjualbelikan," tegasnya.

Santi juga meminta Bupati Kuningan mengambil tindakan mengembalikan fungsi leuweung leutik. "Bersama masyarakat adat, Bupati bisa mengelola dan mempertahankan lahan menjadi zona hijau, kawasan resapan air," tegasnya. (UL/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya