Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DJAKA Rumantaka secara hukum sudah mengantongi sertifikat lahan dan memenangi gugatan di pengadilan atas lahan seluas 6.827 meter persegi di Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tanah tersebut oleh masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan diklaim sebagai lahan adat.
Namun, keputusan pengadilan pada 2009 itu belum menjadi akhir perjuangan masyarakat Akur. Penerbitan sertifikat lahan atas nama Djaka Rumantaka oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kuningan pada Februari 2020 lalu, juga tidak menghentikan Mereka.
Masyarakat Akur sudah melayangkan gugatan sebagai upaya pembatalan sertifikat ke PTUN Bandung. Di tengah proses persidangan berlangsung, kuasa hukum masyarakat Akur, Santi Chintya Dewi, juga berjuang lewat jalur di luar pengadilan.
Akhir pekan lalu, ia menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil. Santi menyertakan sejumlah fakta dan data. Di antaranya tanah yang secara hukum sudah dikuasi Djaka Rumantaka dulunya merupakan hutan adat atau leuweung leutik. Pemerintah Kabupaten Kuningan juga sudah menetapkannya sebagai kawasan resapan air.
"Apalagi, sejak 2011, Pemkab Kuningan juga telah menerbitkan peraturan daerah tentang Kawasan Resapan Air dan Tanah. Leuweung leutik termasuk di dalamnya," ujar Santi.
Kepada Menteri ATR, Santi menyatakan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kuningan tidak cermat dan melawan hukum. Sesuai aturan, tanah milik adat tidak bisa diterbitkan sertifikat. "Tanah adat tidak dapat diajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah karena merupakan milik kolektif komunitas masyarakat adat, bukan salah satu anggota komunitas adat, terlebih diperjualbelikan," tegasnya.
Santi juga meminta Bupati Kuningan mengambil tindakan mengembalikan fungsi leuweung leutik. "Bersama masyarakat adat, Bupati bisa mengelola dan mempertahankan lahan menjadi zona hijau, kawasan resapan air," tegasnya. (UL/N-2)
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penerapan kehutanan multiusaha kehutanan dan penetapan hutan adat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya pelestarian hutan berbasis kearifan budaya. Hal itu disampaikan saat berkunjung ke Samsara Living Museum Bali, Karangasem
Mahasiswa mengajarkan praktik membuat pupuk oraganik dan membudidayakan bakteri untuk fermentasi pupuk limbah rumah tangga.
Sepanjang 2021-2022 telah terjadi 301 kasus perampasan area adat. Pada Januari-September 2023 terjadi 12 kasus kriminalisasi warga adat.
USK pun menjadi perguruan tinggi negeri pertama yang melakukan program ini. Mahasiswa yang ikut kegiatan belajar ini berasal dari berbagai fakultas di USK.
Program ini merupakan inovasi baru dan perdana terkait Mahasiswa Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved