Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
WARGA Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, terbelah. Satu kelompok menginginkan penetapan hutan adat dan satu
kelompok lain menginginkan program plasma bersama PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Fakta itu terungkap saat Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong datang ke Lamandau bersama tim Komisi IV DPR RI, selama dua hari, Rabu
(9/9) dan kemarin. Wamen datang untuk merespons adanya sengketa antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan PT SML.
Pertemuan hari pertama digelar di Kantor Pemkab Lamandau. Alue Dohong dan rombongan mendengar pernyataan dari dua kelompok masyarakat, yang pro
dan kontra PT SML.
Kemarin, Wamen dan anggota DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Dedi Mulyadi, bertemu PT SML. “Setelah mendengar pendapat dari kedua belah pihak,
kami akan mendiskusikan masalah ini di tingkat pusat,” kata Alue Dohong, singkat.
Sementara itu, Dedi Mulyadi mengaku mendapat fakta bahwa PT SML ternyata memberikan konsensi ekonomi pada lingkungan.
“Ada juga masyarakat yang ingin tetap mempertahankan hutan. Jadi, kedua semangat inilah yang dipersatukan,” jelasnya.
Menurut dia, perusahaan juga memberikan apresiasi pada keinginan masyarakat dengan cara tidak keukeuh sesuai yang mereka rencanakan. “Masyarakat
yang ingin plasma dan keberadaan perusahaan juga harus diperhatikan.
Pun begitu dengan yang ingin keberadaan hutan, mereka juga harus dihargai. Kompromikan antarkeduanya.”
Sebelumnya, di Lamandau, Kepala Desa Wiliem Hengki meminta hutan di Kinipan ditetapkan sebagai Hutan Adat, sementara Petua, tokoh warga yang mengaku
properusahaan, juga meminta perlindungan.
“Jual rotan sudah tidak laku, jual karet juga sama. Jangan sampai kami juga menyia-nyiakan kesempatan untuk bisa memperbaiki kesejahteraan keluarga,”
tambahnya.
Wamen juga menyatakan, berdasarkan data dan fakta di KLHK, luas areal penggunaan lain PT SML di Desa Kinipan hanya 906 hektare, dalam kondisi belum digarap
alias masih hutan. “Klaim masyarakat adat mematok hutan adat seluas 16,1 ribu hektare, ternyata sangat jauh mematok lahan yang sudah digarap PT SML di desa lain,
di antaranya Desa Karang Taba.” (SG/N-3)
Aktivis lingkungan melakukan aksi damai menolak ekspansi tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara.
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
KEBERADAAN Hutan Adat Mukim yang dikelola oleh Perangkat Mukim menjadi benteng sangat kokoh untuk menyelamatkan kelestarian dan ekosistem hutan rimba di Provinsi Aceh.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penerapan kehutanan multiusaha kehutanan dan penetapan hutan adat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya pelestarian hutan berbasis kearifan budaya. Hal itu disampaikan saat berkunjung ke Samsara Living Museum Bali, Karangasem
Mahasiswa mengajarkan praktik membuat pupuk oraganik dan membudidayakan bakteri untuk fermentasi pupuk limbah rumah tangga.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved