Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bea dan Cukai Palembang Gagalkan Penjualan Rokok Ilegal

Dwi Apriani
10/9/2020 12:58
Bea dan Cukai Palembang Gagalkan Penjualan Rokok Ilegal
Bea Cukai Palembang menunjukkan barang bukti 28 ribu batang rokok ilegal yang dijual lewat Facebook(MI/Dwi Apriani)
<p>PEREDARAN rokok ilegal masih terus terjadi di Sumatra Selatan. Kamis (10/9), Kepala Kantor Bea dan Cukai Palembang, Abdul Haris merilis pengungkapan pengedaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Ada sebanyak 28 ribu batang rokok ilegal tanpa peta cukai yang diamankan oleh Bea dan Cukai Palembang setelah menyusuri situs jual beli di salah satu media sosial.

"Kami berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Ini termasuk unik karena rokok ilegal dijual lewat media sosial," kata dia.

Menurut Haris, peredaran rokok ilegal yang dijual lewat media sosial facebook tercatat baru pertama kali terungkap. Mengingat selama ini peredaran dilakukan para pelaku secara konvensional.

Baca juga : Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp4,8 Miliar

"Kali ini kita tak lihat jumlahnya, tapi dari modus mereka. Selama pandemi barang-barang ilegel dijual atau diedarkan lewat grup-grup komunitas di
facebook, saling transaksi dari situ kemudian dikirimkan," kata Haris.

Adapun 28 ribu batang rokok ilegal berbagai merek disita selama operasi tim cyber Bea Cukai Palembang. Rokok-rokok itu tidak satupun dilengkapi pita cukai.

"Total nilai barang rokok ilegal tanpa pita cukai yang disita sebesar Rp35 juta dan untuk potensi kerugian negara sekitar Rp13 juta. Modus penjualan rokok secara online menggunakan media sosial sendiri termasuk baru dan diduga memanfaatkan selama masa pandemi Covid-19," kata Haris.

Baca juga : Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,01 Miliar

Sementara itu, Kasi Penyuluhan Kantor Bea Cukai Palembang, Dwi Harmawanto menjelaskan ada tiga merek rokok yang disita adalah L4, Super Bro dan Subur Mild HJS.

"Ada tiga merek. Ini kami akan dalami lagi untuk alamat perusahaan,biasanya untuk kasus-kasus begini alamat perusahaan di Surabaya ini palsu. Ada dua orang kami amankan untuk diperiksa. Untuk kualitas rokok seperti apa kami tidak tahu karena memang tidak ada pita cukai," katanya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat beli rokok.

Baca juga : Juli 2021, Bea Cukai Tindak 14 Ribu Peredaran BKC Ilegal

"Lihat pita cukai sebelum membeli karena ini berbahaya, tapi pelaku ini menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Saat daya beli rendah, perokok tidak bisa berhenti, mereka lari ke rokok begini," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya