Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil mengungkap peredaran 4,7 batang rokok ilegal senilai Rp4,8 miliar. Seluruh barang bukti rokok ilegal dimusnahkan pada, Rabu (17/11/2021).
Barang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 23 penindakan pada periode Desember 2020 hingga September 2021. Barang-barang tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
''Pagi ini hasil operasi gempur rokok ilegal, baik yang dilakukan mandiri maupun dengan bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya. Jutaan batang rokok ilegal sebanyak 4,7 juta batang seberat 8 ton dimusnahkan,'' kata Pelaksana tugas Kepala KPPBC Kudus Sutopo Ari Subagya dalam pemusnahan secara simbolis di halaman KPPBC Kudus.
Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar. Hal ini melanggar ketentuan perundangan-undangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
''Rinciannya terdiri dari 4,7 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 31 ribu batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 2 (dua) karung etiket, 2 (dua) karung plastik OPP, 2 (dua) buah alat pemanas, dan 1.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA,'' papar Ari.
Sutopo menjelaskan, total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan sebesar Rp4,8 miliar dan perkiraan potensi kerugian Negara total sebesar Rp3,17 miliar. Potensi kerugian negara tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp2,48 miliar, pajak rokok sebesar Rp248,81 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp442,23 juta.
''Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati,'' terangnya.
Lebih lanjut, BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar. Hal ini melanggar ketentuan perundangan-undangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
''Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana,'' tegasnya.
Lebih lanjut, Kantor Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai. Pengawasan dan penindakan juga akan terus diperketat. Di samping itu, pihaknya gencar sosialisasikan kembali bahwa legal itu mudah. Pengurusan perizinan di Bea Cukai Kudus tidak dipungut biaya sama sekali.
''Menjalankan usaha legal tentu menjadi bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,'' tambahnya. (JA/OL-10)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved