Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil mengungkap peredaran 4,7 batang rokok ilegal senilai Rp4,8 miliar. Seluruh barang bukti rokok ilegal dimusnahkan pada, Rabu (17/11/2021).
Barang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 23 penindakan pada periode Desember 2020 hingga September 2021. Barang-barang tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
''Pagi ini hasil operasi gempur rokok ilegal, baik yang dilakukan mandiri maupun dengan bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya. Jutaan batang rokok ilegal sebanyak 4,7 juta batang seberat 8 ton dimusnahkan,'' kata Pelaksana tugas Kepala KPPBC Kudus Sutopo Ari Subagya dalam pemusnahan secara simbolis di halaman KPPBC Kudus.
Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar. Hal ini melanggar ketentuan perundangan-undangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
''Rinciannya terdiri dari 4,7 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 31 ribu batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 2 (dua) karung etiket, 2 (dua) karung plastik OPP, 2 (dua) buah alat pemanas, dan 1.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA,'' papar Ari.
Sutopo menjelaskan, total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan sebesar Rp4,8 miliar dan perkiraan potensi kerugian Negara total sebesar Rp3,17 miliar. Potensi kerugian negara tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp2,48 miliar, pajak rokok sebesar Rp248,81 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp442,23 juta.
''Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati,'' terangnya.
Lebih lanjut, BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar. Hal ini melanggar ketentuan perundangan-undangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
''Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana,'' tegasnya.
Lebih lanjut, Kantor Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai. Pengawasan dan penindakan juga akan terus diperketat. Di samping itu, pihaknya gencar sosialisasikan kembali bahwa legal itu mudah. Pengurusan perizinan di Bea Cukai Kudus tidak dipungut biaya sama sekali.
''Menjalankan usaha legal tentu menjadi bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,'' tambahnya. (JA/OL-10)
Pasal-pasalĀ dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 dinilai membuka celah bagi aktivitas ilegal.
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatra.
Penindakan tegas terhadap rokok ilegal penting demi melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor padat karya.
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan seiring dengan tantangan yang sedang dihadapi oleh para produsen.
Pemusnahan rokok ilegalĀ di Balai Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur.
JOINT analysis dan joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BEA Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas).
E-audit adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang diproses dalam lingkup elektronik
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved