Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polres Cimahi, Jawa Barat menangkap dua perempuan yang berperan sebagai perantara serta penjual obat penggugur kandungan (aborsi). Keduanya diduga menjual obat-obatan itu kepada kalangan remaja di wilayah Jabar dan Jakarta.
LN, 31, ditangkap di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan sedangkan SC, 26, ditangkap di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Ajun Komisaris Andri Alam mengungkapkan kasus penjualan obat aborsi tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi terkait maraknya aksi pengguguran kandungan menggunakan obat tersebut.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya identitas LN diketahui. Setelah cukup bukti, LN akhirnya ditangkap. LN mengaku menerima obat tersebut dari tersangka SC yang kemudian ditangkap di Kota Bandung," ungkap Andri di Polres Cimahi, Selasa (8/9).
Kedua tersangka, jelas Andri, sudah tiga tahun mengedarkan obat aborsi yang diperoleh dari seseorang di Jakarta, LN dan SC biasa menjualnya secara online memanfaatkan media sosial Facebook. Sejauh ini ada sekitar 300 orang yang sudah memesan dan membeli obat penggugur kandungan tersebut.
"Untuk harga per sepuluh butir dijual Rp 2,5 juta. Para tersangka memperoleh keuntungan secara berjenjang sebesar Rp 2,1 juta dari modal dasar Rp 400 ribu per sekali transaksi," bebernya.
"Rata-rata pemesannya usia remaja yang belum memiliki ikatan pernikahan dan usia kandungannya di bawah 4 bulan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chainiago menambahkan bisnis yang dijalankan keduanya jelas terlarang alias ilegal. Sebab, BPOM sudah menyatakan bahwa obat keras tersebut sudah tidak dijual secara bebas. "Namun kenyataannya, peredaran masih dilakukan secara online," terangnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg (pengugur kandungan), 18 butir metformin HCL 500 gram (pembersih setelah janin keluar) dan 18 analgesyc diclofenac sodium (penahan rasa nyeri).
LN dan SC terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (R-1)
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved