Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemasok Obat Aborsi ke Jabar dan Jakarta Dibekuk

Depi Gunawan
08/9/2020 23:25
Pemasok Obat Aborsi ke Jabar dan Jakarta Dibekuk
Ilustrasi(DOK MI)

JAJARAN Polres Cimahi, Jawa Barat menangkap dua perempuan yang berperan sebagai perantara serta penjual obat penggugur kandungan (aborsi). Keduanya diduga menjual obat-obatan itu kepada kalangan remaja di wilayah Jabar dan Jakarta.

LN, 31, ditangkap di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan sedangkan SC, 26, ditangkap di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Ajun Komisaris Andri Alam mengungkapkan kasus penjualan obat aborsi tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi terkait maraknya aksi pengguguran kandungan menggunakan obat tersebut.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya identitas LN diketahui. Setelah cukup bukti, LN akhirnya ditangkap. LN mengaku menerima obat tersebut dari tersangka SC yang kemudian ditangkap di Kota Bandung," ungkap Andri di Polres Cimahi, Selasa (8/9).

Kedua tersangka, jelas Andri, sudah tiga tahun mengedarkan obat aborsi yang diperoleh dari seseorang di Jakarta, LN dan SC biasa menjualnya secara online memanfaatkan media sosial Facebook. Sejauh ini ada sekitar 300 orang yang sudah memesan dan membeli obat penggugur kandungan tersebut.

"Untuk harga per sepuluh butir dijual Rp 2,5 juta. Para tersangka memperoleh keuntungan secara berjenjang sebesar Rp 2,1 juta dari modal dasar Rp 400 ribu per sekali transaksi," bebernya.

"Rata-rata pemesannya usia remaja yang belum memiliki ikatan pernikahan dan usia kandungannya di bawah 4 bulan," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chainiago menambahkan bisnis yang dijalankan keduanya jelas terlarang alias ilegal. Sebab, BPOM sudah menyatakan bahwa obat keras tersebut sudah tidak dijual secara bebas. "Namun kenyataannya, peredaran masih dilakukan secara online," terangnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg (pengugur kandungan), 18 butir metformin HCL 500  gram (pembersih setelah janin keluar) dan 18 analgesyc diclofenac sodium (penahan rasa nyeri).

LN dan SC terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya