Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
LATAR belakang kemelut sengketa lahan di Desa Kinipan, Batangkawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mulai terkuak. Klaim bahwa ada tanah adat di wilayah itu dibantah warga dari 12 desa di Kecamatan Lamandau, kemarin.
"Tidak ada hutan adat di lahan perkebunan PT Sawit Mandiri Lestari. Itu fakta dan benar. Kalau ada, semestinya hutan adat itu ada di Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau. Kami sebagai masyarakat Karang Taba kok tidak tahu kalau ada hutan adat di desa kami," tegas Trianto, tokoh masyarakat Karang Taba yang ditemui Media Indonesia, di Lamandau, kemarin.
Sengketa Kinipan menjadi ramai setelah sekelompok orang di Desa Kinipan mengklaim sebagian lahan perkebunan kelapa sawit milik SML ialah hutan adat. Klaim ini mencuat sejak 2018. PT SML sudah memperoleh hak guna usaha di lahan tersebut sejak 2012.
Kasus ini mencuat menjadi isu nasional. Pemerintah pusat tidak tinggal diam. Kemarin, Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Alue Dohong mengunjungi lokasi. Ia berbicara langsung dengan masyarakat.
Lebih jauh, Trianto mengatakan, mereka yang menuntut hutan adat meminta ganti rugi Rp10 miliar. "Mestinya yang menuntut ganti rugi masyarakat Karang Taba. Namun, karena faktanya tidak ada hutan adat dan PT SML sudah memberikan kebun plasma, masyarakat tidak menuntut ganti rugi."
Inginkan plasma
Oleh karena itu, masyarakat menolak bila pemerintah mengakomodasi tuntutan akan hutan adat di sana. "Kami tidak akan tinggal diam jika pemerintah mengizinkan penetapan hutan adat. Selain memang tidak ada hutan adat, kesempatan kami mendapat 5.000 hektare kebun plasma akan hilang kalau pemerintah mengizinkan hutan adat," tambahnya.
Trianto tidak sendiri. Rudi Sea, tokoh masyarakat Desa Tapin Bini, juga tidak setuju dengan klaim hutan adat karena memang tidak ada hutan adat.
Masyarakat Kinipan juga tidak seluruhnya menuntut hutan adat. Sebagian ikut menuntut hutan adat dan sebagian lagi tidak.
"Kami ingin lahan plasma segera direalisasikan. Kami tidak mau dihalang-halangi dan tidak mau mundur," kata tokoh masyarakat Kinipan, Patua, yang mengaku tidak ikut-ikutan menuntut hutan adat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Riam Panahan, Tulus, juga menyesalkan klaim hutan adat oleh sekelompok warga Desa Kinipan. "Kami merasa terganggu dengan klaim hutan adat itu," tambahnya.
Fakta lain juga diungkapkan Unang. Kepala Desa Tanjung Beringin itu mengaku hubungan PT SML dengan warga sangat baik.
"Perusahaan sangat membantu warga. Selain memberi lahan plasma, PT SML juga mempekerjakan banyak warga desa. Masyarakat justru sangat khawatir klaim hutan adat diluluskan karena mereka bisa kehilangan pekerjaan," kata Unang.
Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia Hebat Kalimantan Tengah Thoeseng TT Asang mengaku sudah melakukan investigasi terkait konflik di Desa Kinipan. Salah satunya,terkait dengan kelompok masyarakat yang mengklaim adanya kawasanhutan adat di areal PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
"Hasil investigasi dan data yang kami himpun berdasarkan akurasi data oleh Tim DPW IHB Kalteng tentang adanya kawasan hutan adat di areal PT SML yang diklaim sejumlah kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kinipan, kami menyatakan hal tersebut tidak ada. Kawasan itu murni menjadi hak guna usaha PT SML," tandas Thoeseng dalam dialog publik virtual yang digelar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (7/7).
Menurut dia, proses pembukaan lahan PT SML telah memenuhi prosedur. Sebelum menggarap lahan, mereka juga sudah menggelar sosialisasi kepada masyarakat 12 desa di sejumlah kecamatan di Lamandau.
"Dalam areal HGU PT SML terdapat hutan konservasi seluas1.000 ha. Lahan itu menjadi kewajiban PT SML untuk memelihara kelestariannya," tambahnya.
Sementara itu, kawasan hutan adat seluas 10-20 ha sebenarnya berada di Kecamatan Delang. Hutan adat tersebut sedang dialokasikan pencadangannya oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau dan sudah diusulkan ke kementerian terkait. (N-2)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia sawit dan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) dinilai sebagai langkah strategis dan berani.
PEMERINTAH menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,95 triliun atau hampir Rp10 triliun untuk mencapai hilirisasi sektor perkebunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved