Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
LATAR belakang kemelut sengketa lahan di Desa Kinipan, Batangkawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mulai terkuak. Klaim bahwa ada tanah adat di wilayah itu dibantah warga dari 12 desa di Kecamatan Lamandau, kemarin.
"Tidak ada hutan adat di lahan perkebunan PT Sawit Mandiri Lestari. Itu fakta dan benar. Kalau ada, semestinya hutan adat itu ada di Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau. Kami sebagai masyarakat Karang Taba kok tidak tahu kalau ada hutan adat di desa kami," tegas Trianto, tokoh masyarakat Karang Taba yang ditemui Media Indonesia, di Lamandau, kemarin.
Sengketa Kinipan menjadi ramai setelah sekelompok orang di Desa Kinipan mengklaim sebagian lahan perkebunan kelapa sawit milik SML ialah hutan adat. Klaim ini mencuat sejak 2018. PT SML sudah memperoleh hak guna usaha di lahan tersebut sejak 2012.
Kasus ini mencuat menjadi isu nasional. Pemerintah pusat tidak tinggal diam. Kemarin, Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Alue Dohong mengunjungi lokasi. Ia berbicara langsung dengan masyarakat.
Lebih jauh, Trianto mengatakan, mereka yang menuntut hutan adat meminta ganti rugi Rp10 miliar. "Mestinya yang menuntut ganti rugi masyarakat Karang Taba. Namun, karena faktanya tidak ada hutan adat dan PT SML sudah memberikan kebun plasma, masyarakat tidak menuntut ganti rugi."
Inginkan plasma
Oleh karena itu, masyarakat menolak bila pemerintah mengakomodasi tuntutan akan hutan adat di sana. "Kami tidak akan tinggal diam jika pemerintah mengizinkan penetapan hutan adat. Selain memang tidak ada hutan adat, kesempatan kami mendapat 5.000 hektare kebun plasma akan hilang kalau pemerintah mengizinkan hutan adat," tambahnya.
Trianto tidak sendiri. Rudi Sea, tokoh masyarakat Desa Tapin Bini, juga tidak setuju dengan klaim hutan adat karena memang tidak ada hutan adat.
Masyarakat Kinipan juga tidak seluruhnya menuntut hutan adat. Sebagian ikut menuntut hutan adat dan sebagian lagi tidak.
"Kami ingin lahan plasma segera direalisasikan. Kami tidak mau dihalang-halangi dan tidak mau mundur," kata tokoh masyarakat Kinipan, Patua, yang mengaku tidak ikut-ikutan menuntut hutan adat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Riam Panahan, Tulus, juga menyesalkan klaim hutan adat oleh sekelompok warga Desa Kinipan. "Kami merasa terganggu dengan klaim hutan adat itu," tambahnya.
Fakta lain juga diungkapkan Unang. Kepala Desa Tanjung Beringin itu mengaku hubungan PT SML dengan warga sangat baik.
"Perusahaan sangat membantu warga. Selain memberi lahan plasma, PT SML juga mempekerjakan banyak warga desa. Masyarakat justru sangat khawatir klaim hutan adat diluluskan karena mereka bisa kehilangan pekerjaan," kata Unang.
Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia Hebat Kalimantan Tengah Thoeseng TT Asang mengaku sudah melakukan investigasi terkait konflik di Desa Kinipan. Salah satunya,terkait dengan kelompok masyarakat yang mengklaim adanya kawasanhutan adat di areal PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
"Hasil investigasi dan data yang kami himpun berdasarkan akurasi data oleh Tim DPW IHB Kalteng tentang adanya kawasan hutan adat di areal PT SML yang diklaim sejumlah kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kinipan, kami menyatakan hal tersebut tidak ada. Kawasan itu murni menjadi hak guna usaha PT SML," tandas Thoeseng dalam dialog publik virtual yang digelar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (7/7).
Menurut dia, proses pembukaan lahan PT SML telah memenuhi prosedur. Sebelum menggarap lahan, mereka juga sudah menggelar sosialisasi kepada masyarakat 12 desa di sejumlah kecamatan di Lamandau.
"Dalam areal HGU PT SML terdapat hutan konservasi seluas1.000 ha. Lahan itu menjadi kewajiban PT SML untuk memelihara kelestariannya," tambahnya.
Sementara itu, kawasan hutan adat seluas 10-20 ha sebenarnya berada di Kecamatan Delang. Hutan adat tersebut sedang dialokasikan pencadangannya oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau dan sudah diusulkan ke kementerian terkait. (N-2)
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Proyek ini juga mencakup pengembangan ekosistem perkebunan kelapa organik seluas 20 ribu hektare.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
Pada 2024, sebanyak 331 mahasiswa ITSI berhasil menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, 53 lulusan telah diterima bekerja di perusahaan perkebunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved