Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT terdakwa kasus pencurian satu buah gading pusaka di Dusun Hewokloang, Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere Kelas II pada persidangan pidana secara daring yang digelar Kamis (3/9).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere Johnicol R.F. Sine mengatakan, menjatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun bulan, lantaran keempat terdakwa yakni Wilbrodus Rusteni, Yohanes Vendi Laro, Laurensius Blebu dan Yohanes Nong Frans terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Para terdakwa ini dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing sembilan tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar John kepada Media Indonesia di PN Maumere, Jumat (4/9).
Ia mengatakan, sebenarnya ada lima orang yang melakukan pencurian gading pusaka ini, namun hanya empat orang yang menjalani proses persidangan, satu orang pelaku masih DPO.
Disampaikan dia, putusan ini naik tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maumere yang dibacakan pada Kamis (27/8). Jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.
Pertimbangan Majelis Hakim menaikkan putusan para terdakwa menjadi sembilan tahun penjara karena para terdakwa ini mengetahui gading pusaka itu milik suku. Kemudian ketika mereka mencuri, gading pusaka itu dipindahkan di berbagai tempat selama satu bulan. Jadi para terdakwa melakukan perbuatan secara sistematis.
Baca juga: Lawan Perdagangan Ilegal Singapura Hancurkan 9 Ton Gading Gajah
Selain itu, ada kerugian yang diderita oleh saksi sebesar Rp750 juta, uang itu belum dikembalikan sampai sekarang oleh para terdakwa. Ditambah lagi, selama dalam persidangan mereka berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Jadi ini menjadi alasan kita untuk memberikan putusan sembilan tahun penjara kepada para terdakwa dalam keadaan yang memberatkan. Kita menjatuhi hukuman ini sesuai dengan fakta persidangan," terang John
Ia mengaku untuk kasus pencurian di Sikka, baru kali ini putusan Majelis Hakim dalam keadaan yang memberatkan.
"Biasanya putusan hakim itu di bawah tuntutan tetapi kita memberikan putusan secara maksimal karena kita mau menunjukan sebagai Pengadilan kita memiliki rasa keprihatinan dan rasa keadilan sosial karena gading pusaka itu milik suku yang harus dihormati dan dihargai. Kita tidak boleh permainkan gading pusaka itu. Jadi itu salah satu faktor kita memberikan putusan pencurian dalam keadaan memberatkan dengan sembilan tahun penjara," pungkas dia.(OL-5)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
Diduga, aksi pencurian tersebut dilakukan akibat tekanan ekonomi.
Pentingnya langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
Aksi pencurian rumah ini dilaporkan oleh orangtua korban seraya memastikan bahwa pelaku dan anak pelapor sudah saling mengenal sebelumnya.
Google mengeluarkan peringatan global bahwa banyak aplikasi VPN di perangkat Android yang sebenarnya adalah jebakan.
Korban ditembak oleh orang tak dikenal saat berusaha menggagalkan aksi pencurian sepeda motor pada Sabtu (8/11) pagi.
Korban bersama dua rekannya, Tihasan, 48 dan Ruin, 58, tengah berjaga malam saat melihat dua orang mencurigakan di sekitar permukiman melalui kamera pengawas (CCTV).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved