Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

4 Pencuri Gading Pusaka di Sikka Dijatuhi Hukuman Penjara 9 Tahun

Gabriel Langga
04/9/2020 15:16
4 Pencuri Gading Pusaka di Sikka Dijatuhi Hukuman Penjara 9 Tahun
Barang bukti gading pusaka yang dicuri(MI/Gabriel Langga)

EMPAT terdakwa kasus pencurian satu buah gading pusaka di Dusun Hewokloang, Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere Kelas II pada persidangan pidana secara daring yang digelar Kamis (3/9).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere Johnicol R.F. Sine mengatakan, menjatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun bulan, lantaran keempat terdakwa yakni Wilbrodus Rusteni, Yohanes Vendi Laro, Laurensius Blebu dan Yohanes Nong Frans terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Para terdakwa ini dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing sembilan tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar John kepada Media Indonesia di PN Maumere, Jumat (4/9).

Ia mengatakan, sebenarnya ada lima orang yang melakukan pencurian gading pusaka ini, namun hanya empat orang yang menjalani proses persidangan, satu orang pelaku masih DPO.

Disampaikan dia, putusan ini naik tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maumere yang dibacakan pada Kamis (27/8). Jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.

Pertimbangan Majelis Hakim menaikkan putusan para terdakwa menjadi sembilan tahun penjara karena para terdakwa ini mengetahui gading pusaka itu milik suku. Kemudian ketika mereka mencuri, gading pusaka itu dipindahkan di berbagai tempat selama satu bulan. Jadi para terdakwa melakukan perbuatan secara sistematis.

Baca juga:  Lawan Perdagangan Ilegal Singapura Hancurkan 9 Ton Gading Gajah

Selain itu, ada kerugian yang diderita oleh saksi sebesar Rp750 juta, uang itu belum dikembalikan sampai sekarang oleh para terdakwa. Ditambah lagi, selama dalam persidangan mereka berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Jadi ini menjadi alasan kita untuk memberikan putusan sembilan tahun penjara kepada para terdakwa dalam keadaan yang memberatkan. Kita menjatuhi hukuman ini sesuai dengan fakta persidangan," terang John

Ia mengaku untuk kasus pencurian di Sikka, baru kali ini putusan Majelis Hakim dalam keadaan yang memberatkan.

"Biasanya putusan hakim itu di bawah tuntutan tetapi kita memberikan putusan secara maksimal karena kita mau menunjukan sebagai Pengadilan kita memiliki rasa keprihatinan dan rasa keadilan sosial karena gading pusaka itu milik suku yang harus dihormati dan dihargai. Kita tidak boleh permainkan gading pusaka itu. Jadi itu salah satu faktor kita memberikan putusan pencurian dalam keadaan memberatkan dengan sembilan tahun penjara," pungkas dia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya