Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Dugaan Korupsi, Mantan Ketua DPRD Siak Diperiksa 14 Jam

Rudi Kurniawansyah
25/8/2020 12:49
Dugaan Korupsi, Mantan Ketua DPRD Siak Diperiksa 14 Jam
Ilustrasi( FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)

MANTAN Ketua DPRD Siak 2014-2019 Indra Gunawan menjalani pemeriksaan selama 14 jam terhitung dari pukul 09.00-23.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (24/8). Pemeriksaan Ketua DPD Partai Golkar Siak itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di bagian kesejahteraan masyarakat Pemkab Siak tahun anggaran 2014-2019.

"Diklarifikasi terkait Siak," kata Indra yang mengenakan kemeja putih sembari bergegas menuju mobil BM 1001 MZ usai pemeriksaan di Kantor Kejati Riau.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi membenarkan pemanggilan terhadap Indra Gunawan. 

"Diundang untuk klarifikasi," kata Hilman.

Kasus dugaan korupsi itu ditangani Kejati Riau lantaran adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi pada pemerintahan Bupati Siak Syamsuar yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Riau. Sebelumnya, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid telah dipanggil Kejati Riau. Yan iklarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Pemeriksaan juga dilakukan kepada Andi Darmawan yang merupakan pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

baca juga: Bantuan Jaring Pengaman Ekonomi Jateng Belum Merata

Dari sejumlah unjuk rasa mahasiswa disebutkan temuan audit BPK RI perwakilan Riau terkait dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Kemudian penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. Selain itu, Kejati Riau juga tengah mengusut dugaan korupsi belanja publikasi dll di Sekretariat Dewan (Setwan) Siak 2017-2019 dengan memeriksa Sekwan Siak Amrul pada 6 Juli lalu.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya