Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua DPRD Siak 2014-2019 Indra Gunawan menjalani pemeriksaan selama 14 jam terhitung dari pukul 09.00-23.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (24/8). Pemeriksaan Ketua DPD Partai Golkar Siak itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di bagian kesejahteraan masyarakat Pemkab Siak tahun anggaran 2014-2019.
"Diklarifikasi terkait Siak," kata Indra yang mengenakan kemeja putih sembari bergegas menuju mobil BM 1001 MZ usai pemeriksaan di Kantor Kejati Riau.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi membenarkan pemanggilan terhadap Indra Gunawan.
"Diundang untuk klarifikasi," kata Hilman.
Kasus dugaan korupsi itu ditangani Kejati Riau lantaran adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi pada pemerintahan Bupati Siak Syamsuar yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Riau. Sebelumnya, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid telah dipanggil Kejati Riau. Yan iklarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Pemeriksaan juga dilakukan kepada Andi Darmawan yang merupakan pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.
baca juga: Bantuan Jaring Pengaman Ekonomi Jateng Belum Merata
Dari sejumlah unjuk rasa mahasiswa disebutkan temuan audit BPK RI perwakilan Riau terkait dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Kemudian penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. Selain itu, Kejati Riau juga tengah mengusut dugaan korupsi belanja publikasi dll di Sekretariat Dewan (Setwan) Siak 2017-2019 dengan memeriksa Sekwan Siak Amrul pada 6 Juli lalu.(OL-3)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
POLISI mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved