Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Jembrana Bali AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan kedua oknum Polsek Pekutatan yang memeras warga negara Jepang saat razia kendaraan bermotor dapat dipecat. Namun, harus melewati mekanise sidang.
Menurut Ketut, ada dua proses sidang yang akan dilalui oleh kedua oknum yang berinisial Aipda MW dengan Bripka PJ tersebut.
"Untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang, bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu mungkin kemungkinan bisa dipecat dari Polri," jelas Ketut saat dihubungi mediaindonesia.com dari Jakarta, Kamis (20/8).
Ketut belum dapat menjelaskan motif yang dilakukan Aipda MW dan Bripka PJ memeras turis Jepang tersebut. Menurut Ketut, keduanya telah dimutasi ke Polres untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Propam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ketut memastikan bahwa kedua oknum polisi itu telah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Peras Turis Jepang, Dua Oknum Polisi di Bali Cuma Dimutasi
Sementara itu, ia memastikan bahwa turis Jepang yang jadi korban tilang oknum polisi tersebut sampai sekarang belum melapor ke pihak kepolisian. "Kita baru dapet viral dari medsos langsung kita tindaklanjuti," ucapnya.
Kejadian tersebut sebelumnya viral setelah diunggah melalui akun YouTube Style Kenji pada 30 Desember 2019. Dalam video itu, turis Jepang yang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh Aipda MW.
Mulanya, oknum polisi itu memeriksa kelengkapan surat motor warga asing tersebut. Meskipun surat-suratnya dinyatakan lengkap, namun akibat lampu motornya mati, kedua oknum polisi tersebut meminta uang Rp1 juta sebagai uang pinalti.
Ketut menegaskan apabila ada pengendara baik itu WNI ataupun warga negara asing yang terjaring razia, maka harus mengikuti prosedur yang ada.
"Apabila melanggar salah satu pasal, di situ ada mekanisme yang resmi, seperti diberikan surat tilang. Kalau ada indikasi polisi untuk melakukan pemerasan atau meminta suatu hal dalam bentuk uang dalam jumlah yang banyak, ya jangan diiyakan (dituruti)," pesannya. (OL-13)
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved