Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KAPOLRES Jembrana Bali AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan kedua oknum Polsek Pekutatan yang memeras warga negara Jepang saat razia kendaraan bermotor dapat dipecat. Namun, harus melewati mekanise sidang.
Menurut Ketut, ada dua proses sidang yang akan dilalui oleh kedua oknum yang berinisial Aipda MW dengan Bripka PJ tersebut.
"Untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang, bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu mungkin kemungkinan bisa dipecat dari Polri," jelas Ketut saat dihubungi mediaindonesia.com dari Jakarta, Kamis (20/8).
Ketut belum dapat menjelaskan motif yang dilakukan Aipda MW dan Bripka PJ memeras turis Jepang tersebut. Menurut Ketut, keduanya telah dimutasi ke Polres untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Propam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ketut memastikan bahwa kedua oknum polisi itu telah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Peras Turis Jepang, Dua Oknum Polisi di Bali Cuma Dimutasi
Sementara itu, ia memastikan bahwa turis Jepang yang jadi korban tilang oknum polisi tersebut sampai sekarang belum melapor ke pihak kepolisian. "Kita baru dapet viral dari medsos langsung kita tindaklanjuti," ucapnya.
Kejadian tersebut sebelumnya viral setelah diunggah melalui akun YouTube Style Kenji pada 30 Desember 2019. Dalam video itu, turis Jepang yang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh Aipda MW.
Mulanya, oknum polisi itu memeriksa kelengkapan surat motor warga asing tersebut. Meskipun surat-suratnya dinyatakan lengkap, namun akibat lampu motornya mati, kedua oknum polisi tersebut meminta uang Rp1 juta sebagai uang pinalti.
Ketut menegaskan apabila ada pengendara baik itu WNI ataupun warga negara asing yang terjaring razia, maka harus mengikuti prosedur yang ada.
"Apabila melanggar salah satu pasal, di situ ada mekanisme yang resmi, seperti diberikan surat tilang. Kalau ada indikasi polisi untuk melakukan pemerasan atau meminta suatu hal dalam bentuk uang dalam jumlah yang banyak, ya jangan diiyakan (dituruti)," pesannya. (OL-13)
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Pasar properti di Bali mencatat tren kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan peningkatan harga dan okupansi.
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali.
SORANG warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Kedua WNA asal India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved