Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang di Bali Bisa Dipecat

Tri Subarkah
20/8/2020 21:20
Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang di Bali Bisa Dipecat
KAPOLRES Jembrana Bali AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa(Istimewa)

KAPOLRES Jembrana Bali AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan kedua oknum Polsek Pekutatan yang memeras warga negara Jepang saat razia kendaraan bermotor dapat dipecat. Namun, harus melewati mekanise sidang.

Menurut Ketut, ada dua proses sidang yang akan dilalui oleh kedua oknum yang berinisial Aipda MW dengan Bripka PJ tersebut.

"Untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang, bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu mungkin kemungkinan bisa dipecat dari Polri," jelas Ketut saat dihubungi mediaindonesia.com dari Jakarta, Kamis (20/8).

Ketut belum dapat menjelaskan motif yang dilakukan Aipda MW dan Bripka PJ memeras turis Jepang tersebut. Menurut Ketut, keduanya telah dimutasi ke Polres untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Propam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ketut memastikan bahwa kedua oknum polisi itu telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Peras Turis Jepang, Dua Oknum Polisi di Bali Cuma Dimutasi

Sementara itu, ia memastikan bahwa turis Jepang yang jadi korban tilang oknum polisi tersebut sampai sekarang belum melapor ke pihak kepolisian. "Kita baru dapet viral dari medsos langsung kita tindaklanjuti," ucapnya.

Kejadian tersebut sebelumnya viral setelah diunggah melalui akun YouTube Style Kenji pada 30 Desember 2019. Dalam video itu, turis Jepang yang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh Aipda MW.

Mulanya, oknum polisi itu memeriksa kelengkapan surat motor warga asing tersebut. Meskipun surat-suratnya dinyatakan lengkap, namun akibat lampu motornya mati, kedua oknum polisi tersebut meminta uang Rp1 juta sebagai uang pinalti.

Ketut menegaskan apabila ada pengendara baik itu WNI ataupun warga negara asing yang terjaring razia, maka harus mengikuti prosedur yang ada.

"Apabila melanggar salah satu pasal, di situ ada mekanisme yang resmi, seperti diberikan surat tilang. Kalau ada indikasi polisi untuk melakukan pemerasan atau meminta suatu hal dalam bentuk uang dalam jumlah yang banyak, ya jangan diiyakan (dituruti)," pesannya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik