Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polda Kalteng Amankan 52 Zak Pupuk NPK Diduga Palsu

Sri Suryanti
20/8/2020 16:45
Polda Kalteng Amankan 52 Zak Pupuk NPK Diduga Palsu
Pekerja memasukkan pupuk NPK dalam karung, di Unit Bagging PT Petro Kimia Gresik (PKG), Gresik.(Antara)

SEBANYAK 59 Zak Pupuk NPK berukuran 50 kg disita Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) saat menggelar giat Cipta Kondisi pasca peringatan hari Kemerdekaan RI Ke 75, di jalur perlintasan Trans Kalimantan Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Selasa (18/8) malam.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang yang mencurigakan yakni pupuk NPK merk Mutiara dan Mahkota yang diduga palsu dibawa oleh tiga orang berinisial AM, B, dan IS didalan dua buah mobil jenis Pick Up bernomor polisi W 8680 NR dan S 8687 AD, tanpa dokumen lengkap dari arah
Parenggean.

Hal ini disampaikan Direktur Ditsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono didampingi Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar saat konpres, pada Rabu (19/8/2020) sore.

"Saat personel kita menggelar Cipta Kondisi di jalur Tras Kalimantan arah Kalampangan, ditemukan dua bua mobil jenis pick up yang melintas dan diperiksa, diketahui membawa 59 Zak pupuk yang masing-masing mobil membawa 26 Zak dan 33 Zak Puluk NPK tanpa dokumen dan diduga palsu" terangnya.

Selain itu juga dijelaskan, bahwa ketiga orang yang membawa pupuk tersebut adalah sopir dan buruh angkut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pupuk NPK yang dibawa oleh tiga orang tersangka tanpa dokumen lengkap ini juga telah dilakukan pembanding dengan pupuk NPK dengan merk yang sama ternyata ada perbedaan, namun untuk memastikannya nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui uji
laboraturium" jelasnya.

Sementara itu, AKBP Timbul RK Siregar menambahakan, kasus ini dilimpahkan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

"Dari pengakuan dari salah satu pelaku, pupuk tersebut dikirim dari Gresik Jawa Timur. Kemudian dipasok ke gudangnya di daerah Parenggean Kabupaten Kotim dan rencananya akan didistribusikan kembali ke wilayah Kabupaten Kapuas" kata Timbul.

Mereka menjual pupuk tanpa dokumen ini mematok harga per zaknya Rp250 ribu. Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah tiga kali ini mengirimkan pupuk ke Kabupaten Kapuas dengan sasaran para pengusaha kebun sawit.

"Untuk ketiga tersangka beserta barang bukti yang kita sita, sudah kita serahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut" tandasnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya