Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sebulan Terakhir, Setiap Hari Korona Renggut Tiga Nyawa di Medan

Yoseph Pencawan
20/8/2020 01:05
Sebulan Terakhir, Setiap Hari Korona Renggut Tiga Nyawa di Medan
Ilustrasi(DOK MI)

MESKI berbagai upaya pencegahan dan penularan dilakukan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya, tetapi penularan Covid-19 di SumatEra Utara, khususnya Kota Medan, makin tinggi. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan mencatat, secara rata-rata, wabah ini merenggut nyawa tiga orang warganya setiap hari dalam sebulan terakhir.

"Belakangan ini terjadi peningkatan kasus yang relatif tinggi dan ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat," ungkap Edwin Effendy, Wakil Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Rabu (19/8).

Dia memaparkan, terhitung mulai 17 Juli sampai 17 Agustus 2020, jumlah peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan mencapai 52  kasus rata-rata per hari. Sedangkan korban yang meninggal dalam sebulan terakhir mencapai 88 kasus. "Artinya, dalam satu hari rata-rata yang meninggal sebanyak 3 orang," ujar Edwin.

Pada 17 Juli 2020 kasus terkonfirmasi positif di Medan tercatat sebanyak 1.744 orang yang kemudian mengalami peningkatan menjadi sebanyak 3.321 pada 17 Agustus. Sedangkan korban yang meninggal pada 17 Juli sebanyak 89 orang yang kemudian mengalami peningkatan sebanyak 177 orang pada 17 Agustus.

Karena itu, lanjutnya, seluruh organisasi  perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Medan sudah diinstruksikan untuk meningkatkan lagi upaya pencegahan guna memutus rantai penularan Covid-19. Upaya terpentingnya adalah mendorong kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, terutama penggunanaan masker.

Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan Arjuna Sembiring mengatakan, dalam waktu dekat akan diterbitkan Perwal No.27/2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (ADP) Pada Kondisi Pandemi Covid-19. Perwal ini mengacu kepada Inpres No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Dalam aturan itu akan dicantumkan sanksi yang lebih tegas kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan," terangnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya