Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
SEBANYAK 136 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Jawa Timur, menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Humas Rutan Kelas IIB Sumenep Febrianto Harnamas, narapidana yang mendapatkan remisi kali ini merupakan narapidana yang telah menjalani sepertiga masa hukuman dan yang bersangkutan berkelakuan baik selama di penjara.
"Pemberian remisi ini mengacu kepada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi," kata Febri, Senin (17/8).
Remisi yang diterima para napi beragam, mulai dari 15 hari hingga lima bulan. Tapi tidak ada di antara para penerima remisi ini yang langsung bebas. Penyerahan SK remisi kepada perwakilan narapidana penerima remisi digelar Senin siang seusai upacara.
Sementara itu, remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum atau pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana. Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 terdapat remisi umum dan remisi khusus. Selain itu juga remisi tambahan. Remisi umum diberikan kepada narapidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
baca juga: Tidak Ada Remisi bagi Koruptor
Remisi khusus, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan 1 kali dalam setahun bagi masing-masing agama. Sementara remisi tambahan adalah remisi yang ditambahkan dari kedua remisi di atas apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. (OL-3)
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Sampai dengan 29 Maret 2021, outflow UPK75 yang tercatat di wilayah Provinsi Bali sebanyak 479.944 lembar atau setara dengan Rp35.995.800.000."
Bank Indonesia meluncurkan uang peringatan kemerdekaan dengan nominal Rp75 ribu, bertepatan dengan HUT ke-75 Republik Indonesia.
Sebanyak tiga dalang tampil dalam pagelaran malam ini, yaitu Ki Anang Sarwanto (Karanganyar, Indonesia), Ki Matthew Issac Cohen (Connecticut, USA) dan Nyi Cecile Herbault (Perancis
Webinar NGOPI menjadi wadah diskusi interaktif antara pemerintah dan mahasiswa seluruh Indonesia untuk menjaring pelibatan mahasiswa dalam upaya mewujudkan Indonesia Maju.
Sebagai radio anak muda, Prambors menghadirkan sebuah campaign bertajuk Mendadak Sepedahan untuk membagikan sepeda secara gratis pada bulan Agustus.
Kapten Sanjoto, 90 pejuang di zaman penjajahan hingga kini masih memperjuangkan nasib rumahnya. Rumah yang dihuni sejak 1969 belum punya status hukum jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved