Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengamankan belasan perempuan diduga pekerja seks komersil (PSK) dan puluhan botol minuman keras serta ratusan kantong miras oplosan pada operasi penyakit masyarakat (Pekat), Jumat (14/8) malam hingga Sabtu (15/8). Operasi pekat difokuskan di sejumlah titik di wilayah timur Cianjur.
Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, mengatakan terdapat 19 perempuan diduga PSK yang terjaring operasi pekat. Sebanyak tujuh orang diamankan di tempat karaoke dan warung remang-remang di Kecamatan Sukaluyu serta 12 orang perempuan diamankan dari tempat penginapan di Kecamatan Karangtengah.
"Ini merupakan operasi pekat pertama di saat pandemi covid-19. Kita menyasar sejumlah lokasi yang terindikasi tempat berkumpulnya diduga PSK serta peredaran miras," terang Hendri, Minggu (16/8).
Mereka yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur. Mereka didata untuk selanjutnya akan dikirimkan ke panti rehabilitasi di Sukabumi.
"Mereka di-BAP penyidik untuk mengetahui mana yang PSK dan bukan. Perempuan yang PSK kami akan kirimkan ke RRSKW (Rumah Rehabilitasi Sosial Karya Wanita) Sukabumi," pungkas Hendri.
Kepala Bidang Penegak Perda dan Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono, mengatakan selain mengamankan sejumlah perempuan diduga PSK, diamankan juga puluhan botol miras dan ratusan kantong miras oplosan.
"Kami amankan 60 botol miras berbagai merk dan 200 kantong oplosan siap jual," kata Tulus.
Hasil BAP penyidik, kata Tulus, dari 19 perempuan, sebanyak tujuh orang merupakan PSK. Mereka langsung dikirim ke RRSKS Sukabumi untuk menjalani pembinaan.
"Sedangkan yang 12 orang kami pulangkan dengan jaminan dijemput pihak keluarga dan membuat pernyataan," sebut Tulus.
Tulus menegaskan operasi pekat akan rutin digelar secara periodik. Utamanya berkaitan dengan indikasi transaksi seksual dan peredaran miras.
"Kita akan tindak berbagai bentuk kemaksiatan yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Operasi dilakukan bersama elemen lainnya di Kabupaten Cianjur," pungkasnya. (OL-13)
JELANG bulan suci Ramadan, jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah.
Polrestabes Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Sukabumi meminta bantuan Pemprov Jabar memperbaiki ruas Jalan Merbabu di Kecamatan Gunungpuyuh.
Penerapan WFH merupakan bagian dari efisiensi. Terutama upaya menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
TIGA orang meninggal dunia usai hilang tenggelam di kawasan Pantai Alor Cilangkob Tenda Biru Desa Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
TOL Bocimi Seksi 3 pada akses ruas Cibadak-Karangtengah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi difungsikan mulai 14-29 Maret mengurai kepadatan kendaraan arus mudik 2026 dan balik Idulfitri
Perlu berbagai upaya melakukan langkah-langkah penting selama arus mudik maupun balik Lebaran nanti
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved