IZIN penenbangan kayu Pinus di Hutan Reboisasi Desa Simpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara, harus ditelisik, pasalnya penebangan kayu pinus di hutan reboisasi akan berdampak kepada kegundulan hutan sedikitnya 100 hektar dan rusaknya kebun kemeyan warga sekitarnya yang disebut dengan jalur hijau.
Selain itu, truk pengangkut kayu tidak menyesuaikan muatan dengan kelas jalan desa yang dilaluinya, sehingga akan terjadi kebocoran keuagan negara, akibat kerusakan jalan yang dilalui truk tersebut.
Sabar Sormin, 50, warga Desa Simpanbolon, Sabtu (15/8) mengaku cemas dengan kondisi jalan menuju desa tersebut. Ia berharap agar pemerintah memperhatikan muatan truk pengangkut kayu agar tidak berdampak kepada kerusakan badan jalan.
"Harusnya dalam surat ijin penebangan kayu yang dikeluarkan dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara, dilengkapi dengan batas muatan sesuai dengan kelas jalan desa.
Dalan Simanjuntak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Utara, sebelumnya mengaku akan tetap memperhatikan kondisi badan jalan yang dilalui truk pengangkut kayu Pinus tersebut.
"Kita akan tetap memantau kondisi badan jalan kususnya didesa Simpangbolon, tanpa memberitahukan tindakan seperti apa yang akan dilakukannya dilapangan. (OL-13)