Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Hanya Guru Berusia Maksimal 45 Tahun Boleh Sekolah Tatap Muka

Kristiadi
13/8/2020 13:02
Hanya Guru Berusia Maksimal 45 Tahun Boleh Sekolah Tatap Muka
Sekolah tatap muka pertama di SMPN 1 Kota Padangpanjang, Sumatra Barat, Kamis (13/8/2020)(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra )

PEMERINTAH Kota Tasikmalaya tengah mempersiapkan sekolah tatap muka. Namun dalam peraturannya, guru yang boleh mengajar tatap muka maksimal 45 tahun. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Budiaman Sanusi mengatakan, pembelajaran tatap muka ini sudah berkonsultasi ke Disdik Jawa Barat sebelum digelar belajar tatap muka pada 18 Agustus 2020 untuk wilayah Jawa Barat.

"Pemerintah menargetkan dimulainya kembali belajar tatap muka SD dan SMP di awal  September. Kota Tasikmalaya sendiri sudah masuk pada zona kuning, tapi sebagian kecamatan zona hijau sudah bisa melaksanakan belajar tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Budiaman Sanusi, Kamis (13/8).

Sebelum dibukanya sekolah tatap muka akan adanya assesment terlebih dahulu dan sekolah mana yang sudah memenuhi syarat pembelajaran tatap muka. Termasuk guru yang mengajar maksimal berusia 45 tahun.

"Untuk sekarang ini telah dimulai pendataan serta melakukan assesment untuk sekolah yang bisa melaksanakan proses pembelajaran tatap muka. Kami terus melakukan persiapan agar dalam waktu dekat ini sudah ada sekolah yang siap melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dan target tatap muka sebetulnya pada awal September bisa dilaksanakan di setiap sekolah," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, orang tua memiliki hak untuk menolak anaknya mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di saat Pemprov Jawa Barat mulai membolehkan belajar tatap muka pada 18 Agustus untuk SMA dan SMK.

"Pemkab Garut berencana membolehkannya belajar tatap muka tingkat SMP pada September 2020. Seluruh orang tua akan disiapkan surat pernyataan membolehkan atau tidak anaknya mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di masa pandemi Covid-19," katanya.

baca juga: Persiapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Saat ini Pemkab Garut masih meninjau langsung kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan belajar tatap muka. 

"Sekolah yang siap belajar tatap muka harus wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu. Para siswa maupun guru wajib memakai masker dan jaga jarak. Petugas gugus tugas nantinya akan melihat kesiapan sekolah, kalau belum siap tidak boleh melaksanakan belajar tatap muka," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik