Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENANGANAN covid-19 di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dianggap tidak maksimal dan compang-camping. Data dari Dinas Kesehatan Jepara menyebutkan akumulasi total kasus covid-19 mencapai 1.287 orang. Sebanyak 126 orang isolasi mandiri, 85 orang dirawat di rumah sakit, dan 81 orang meninggal. Covid-19 menyebabkan Ketua DPRD Jepara Imam Zuhdi Gozali meninggal dunia.
Melihat kondisi ini Fraksi Nasdem di DPRD Jepara menginisiatori hak angket penangananan covid-19. Usukan hak angket ini juga didukung oleh fraksi lain dan masih menunggu kesepakatan waktu penyerahan surat permohonan ke Pimpinan DPRD Jepara.
Anggota DPRD Jepara dari Nasdem Nur Hidayat mengatakan para anggota dewan di DPRD Jepara telah melakukan komunikasi politik intensif dan sudah ada kesepakatan untuk melakukan hak angket.
"Sejumlah fraksi di DPRD Jepara membahas isu-isu strategis terkait dengan penanganan covid-19. Kemudian ada kesepahaman bahwa bahwa ada persoalan serius di dalam penanganan covid-19. Maka kami sepakat untuk menyampaikan hak angket," kata Nur Hidayat, Selasa (11/8).
Sesuai ketentuan permohonan hak angket ini harus mendapat dukungan sedikitnya 7 anggota dewan. Hal ini sudah terpenuhi karena anggota Fraksi NasDem di DPRD Jepara ada 7 orang dan seluruhnya sudah menandatangani.
Beberapa hal yang akan masuk dalam hak angket adalah pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan tidak ada rencana operasional yang dibakukan dalam penanganan covid-19. Kemudian tidak jelasnya pembagian tugas baik tindakan preventif, kuratif dan promotf hingga distribusi jaring pengaman sosial. Kurang optimalnya penanganan pasien covid-19 yang harus menjalani isolasi mandiri.
baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jepara Beri Sinyal Kondisi Parah
"Akibat dari penanganan yang tidak jelas peningkatan kasus-kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Jepara cukup signifikan. Dan dalam beberapa pekan terakhir Jepara sudah masuk dalam zona merah beresiko tinggi dengan rate positif berada di atas 20 persen. Hak Angket merupakan hak kontitusional yang dimiliki oleh DPRD Jepara, kami akan digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat," imbuhnya. (OL-3)
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved