Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

56 Ribu Warga Banyumas Terjaring Razia Masker

Lilik Darmawan
11/8/2020 01:51
56 Ribu Warga Banyumas Terjaring Razia Masker
Sidang pelanggaran aturan wajib masker di Banyumas.(MI/Lilik Darmawan)

SEJAK ada Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit pada April lalu, Pemkab Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menggencarkan razia warga yang tidak mengenakan masker. Hingga kini, sudah ada 56 ribu warga yang terkena razia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Imam Pamungkas mengungkapkan sejak aturan penggunaan masker diperdakan dan ada sanksi yang diterapkan, razia dilakukan secara rutin. "Mulai April sampai awal Agustus, sebanyak 56.950 warga yang terkena razia karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tegas Imam, Senin (10/8).

Dijelaskan Imam, dari 56 ribu lebih warga yang terkena razia, 49 ribu lebih diberi sanksi memberikan surat pernyataan. Sedangkan 6.277 warga lainnya ditahan KTP-nya. Bahkan, ada puluhan yang  telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto maupun Banyumas.

"Penegakan sanksi ini penting untuk mendisiplinkan warga. Sebab, dalam perda tersebut telah diatur mengenai sanksi yang tidak mengenakan masker dengan denda maksimal Rp50 ribu atau kurangan hingga 3 bulan," ujarnya.

Menurutnya, dari razia yang telah dilakukan, paling tinggi terjadi pada Juni sebanyak 23 ribu lebih warga yang terkena razia. Pada Juli,  mengalami penurunan yaitu menjadi 16 ribu lebih. Hal itu karena banyak yang telah sadar untuk mengenakan masker.

"Pada awal Agustus mulai 1-8 Agustus, tercatat sebanyak 1.922 warga yang terkena razia. Karena masih ada warga yang tidak mengenakan masker. Kami mengimbau kepada warga supaya taat, karena masker itu sangat penting. Kami juga tidak akan berhenti menggelar razia," tandasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya