Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Akhirnya RSUD John Piet Wanane Bisa Melayani Pasien BPJS

Martinus Solo
07/8/2020 11:57
Akhirnya RSUD John Piet Wanane Bisa Melayani Pasien BPJS
Kabid Penjaminan Kesehatan Rujukan BPJS kesehatan Sorong, Hartati(MI/Martinus Solo )

RSUD John Piet Wanane kini kembali melayani pasien BPJS Kesehatan. Pelayanan sempat terhenti karena rumah sakit tersebut pindah dari Kota Sorong menuju Kabupaten Sorong, Papua Barat. RSUD John Pet Wanane (JPW) kembali melayani pasien BPJS setelah keluarnya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Surat itu terbit pada tanggal 29 Juli 2020 malam, dan langsung kami koordinasikan dengan kantor pusat. Dan Alhamdulillah sudah ada lampu hijau sehingga kita sudah bisa melakukan penandatangan perjanjian kerja sama," kata  Pjs Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Hartati,Jumat (7/8).

Sejak RSUD JPW pindah dari Kampung Baru Kota Sorong menuju Km 22,5 Aimas, Kaupaten Sorong pada 10 Juli lalu, layanan BPJS Kesehatan terhenti. Hartati menjelaskan kendala terhentinya pelayanan BPJS Kesehatan ini karena rumah sakit tersebut belum diakreditasi oleh Komisi Akredirasi Rumah Sakit. Meski hanya pindah lokasi, akreditasi rumah sakit yang lama tidak berlaku lagi.

"Jadi harus akreditasi ulang, meski sebenarnya ini rumah sakit lama yang berpindah tempat," sambung Direktur RSUD JWP, dr Frida Susana Wanane.

Dampak pelayanan BPJS Kesehatan yang terhenti ini membuat masyarakat yang berobat harus pindah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, atau berobat di layanan umum. Menurut Hartati dalam SE Menkes yang baru, rumah sakit yang belum terakreditasi bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan syarat, pengelola rumah sakit harus membuat surat pernyataan komitmen menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan.

"Jadi akreditasi sebagai syarat mutlak untuk bekerja sama dengan BPJS. Dalam situasi pandemi covid-19 ini, mendapat pengecualian dari menteri kesehatan. Karena KARS sendiri selama pandemi ini tidak bisa melakukan akreditasi, kata Hartati.

baca juga: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Masuk Perda

Edy Suryanto dari tim Korsupgah Korwil VIII KPK RI mengapresiasi langkah cepat yang ditempuh BPJS Kesehatan Cabang Sorong, dalam merespons SE Menkes itu. Dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak, KPK berharap pelayanan kesehatan oleh pengelola RSUD JWP tetap dijaga kualitasnya.

"Inilah rencana Tuhan, yang kita tidak tahu sebelumnya. Ketika saya datang kesini, salah satu persoalan yang menjadi ganjalan pengelola RSUD ini sudah menemukan solusi. Mudah-mudahan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetap dijaga sehingga saat akreditasi, tidak menemui kesulitan lagi," jelas Edy Suryanto.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik